Indo News Room – 13 Juni 2026 | Bivitri Ungkap Dua Masalah dalam Pengerahan Komcad ASN untuk Kawal Demo. Pengerahan Komcad untuk mengawal aksi unjuk rasa juga dinilai melewati ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
Penjelasan Masalah
Pengerahan Komcad ASN untuk mengawal demo dapat menimbulkan beberapa masalah. Pertama, pengerahan tersebut dapat melewati ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 UUD 1945. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Rincian Masalah
Berikut adalah rincian masalah yang diungkap oleh Bivitri:
- Pengerahan Komcad ASN untuk mengawal demo dapat melewati ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
- Pengerahan tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
| No | Masalah | Rincian |
|---|---|---|
| 1 | Pengerahan Komcad ASN untuk mengawal demo | Melewati ketentuan Pasal 30 UUD 1945 |
| 2 | Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan | Akibat pengerahan Komcad ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan |
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pengerahan Komcad ASN untuk mengawal demo. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbarui ketentuan dan prosedur pengerahan Komcad ASN, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Dengan demikian, diharapkan pengerahan Komcad ASN untuk mengawal demo dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.



