Indo News Room – 21 April 2026 | Korlantas Polri resmi meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan pemilik kendaraan bekas memperpanjang STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama. Langkah ini diharapkan mempercepat proses bayar pajak kendaraan dan mengurangi hambatan administratif bagi jutaan pemilik mobil di seluruh Indonesia.
Kebijakan Baru Tanpa KTP Pemilik Lama
Mulai 1 Januari 2026, semua pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tahunan dapat mengajukan permohonan tanpa menyertakan KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sering kehilangan atau tidak dapat menghubungi penjual pertama.
Syarat dan Dokumen Pendukung
Meski KTP pemilik lama tidak lagi diwajibkan, ada dokumen lain yang tetap harus disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik baru (asli)
- Fotokopi BPKB atau bukti kepemilikan
- STNK lama
- Surat Kuasa (jika dikelola oleh pihak ketiga)
- Formulir permohonan perpanjangan STNK
Semua dokumen harus dalam kondisi bersih dan dapat dibaca. Proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui sistem SAMSAT terintegrasi, sehingga waktu antrian di loket dapat berkurang signifikan.
Perbandingan Perpanjangan STNK Tahunan vs Lima Tahunan
| Aspek | STNK Tahunan | STNK Lima Tahunan |
|---|---|---|
| Kebutuhan KTP Pemilik Lama | Tidak diperlukan | Masih diwajibkan |
| Biaya Administrasi | Rp150.000 | Rp650.000 |
| Frekuensi Pembayaran | Setiap tahun | Setiap lima tahun |
| Keuntungan | Proses cepat, fleksibel | Penghematan jangka panjang |
Dampak Kebijakan bagi Pemilik Kendaraan Bekas
Kebijakan ini membawa beberapa manfaat utama:
- Pengurangan tunggakan pajak: Tanpa harus mencari KTP pemilik lama, banyak kendaraan yang sebelumnya menunggak dapat segera diperpanjang.
- Penurunan biaya tambahan: BBNKB tidak lagi dikenakan pada kendaraan bekas, sehingga total biaya perpanjangan berkurang.
- Peningkatan kepatuhan: Proses yang lebih mudah mendorong pemilik kendaraan untuk rutin membayar pajak tepat waktu.
Menurut data internal Korlantas, sejak kebijakan diterapkan pada kuartal pertama 2026, jumlah kendaraan yang berhasil memperpanjang STNK tahunan meningkat 27% dibandingkan periode sebelumnya.
Langkah Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kebijakan baru:
- Persiapkan semua dokumen yang tercantum pada bagian Syarat dan Dokumen Pendukung.
- Kunjungi layanan SAMSAT terdekat atau akses layanan online melalui aplikasi e-Samsat.
- Isi formulir perpanjangan STNK, pilih opsi “Tanpa KTP Pemilik Lama”.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan secara elektronik atau tunai di loket.
- Terima STNK baru yang akan dicetak dalam waktu 1-3 hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat merujuk ke artikel “Cara Mudah Balik Nama Kendaraan” serta “Panduan Lengkap Bayar Pajak Motor Online” yang tersedia di portal kami.
FAQ
- Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan? Ya, kebijakan mencakup semua kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang memperpanjang STNK tahunan.
- Bagaimana jika saya ingin perpanjang STNK lima tahunan? Untuk STNK lima tahunan, KTP pemilik lama tetap diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
- Apakah ada biaya tambahan untuk layanan ini? Tidak ada biaya tambahan khusus; hanya biaya administrasi standar yang tetap dibebankan.
- Apakah saya tetap harus membayar BBNKB saat balik nama? BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bekas, namun biaya lain seperti SWDKLLJ, pajak kendaraan, dan administrasi tetap berlaku.



