Indo News Room – 19 Mei 2026 | Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat lembaga negara. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit jumlah kerugian negara.
UU Tipikor dan Perannya
UU Tipikor atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan landasan hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam UU ini, dijelaskan tentang definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, dan sanksi yang diberikan kepada para pelaku korupsi.
Definisi Korupsi
Korupsi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
| Jenis Korupsi | Definisi |
|---|---|
| Korupsi Penyuapan | Memberikan atau menerima suap untuk mempengaruhi keputusan |
| Korupsi Pemerasan | Menggunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu |
Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Lembaga Penghitung Kerugian Negara bertanggung jawab untuk menghitung dan mengaudit jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
- BPK merupakan lembaga yang berwenang mengaudit jumlah kerugian negara
- Lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kerugian negara dihitung secara akurat dan transparan



