Indo News Room – 27 Juni 2026 | Aturan Baru MBR Berlaku Gaji hingga Rp 14 Juta Berhak Ajukan Rumah Subsidi. Pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan terbaru. Kini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp 8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah, bahkan pasangan suami istri dengan penghasilan gabungan hingga Rp 14 juta per bulan, berhak mengajukan rumah subsidi.
Apa itu MBR?
MBR adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak. Dengan aturan baru ini, lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program ini.
Kriteria MBR Baru
Berikut adalah kriteria MBR baru:
- Penghasilan hingga Rp 8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah
- Pasangan suami istri dengan penghasilan gabungan hingga Rp 14 juta per bulan
| Kategori | Penghasilan |
|---|---|
| MBR | hingga Rp 8,5 juta/bulan |
| Pasangan Suami Istri | hingga Rp 14 juta/bulan |
Dengan aturan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah yang layak.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang aturan baru MBR:
Apa itu MBR?
MBR adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak.
Bagaimana cara mengajukan rumah subsidi?
Cara mengajukan rumah subsidi dapat dilihat di situs resmi pemerintah atau dengan menghubungi kantor pemerintah setempat.



