Indo News Room – 30 Juni 2026 | Video BPOM Soal Aturan Beli Obat di Minimarket dan Sanksi ke Pelanggar telah menjadi perhatian masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan terkait pembelian obat di minimarket. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas obat yang dikonsumsi masyarakat.
Aturan Pembelian Obat di Minimarket
BPOM telah menetapkan aturan bahwa obat-obatan hanya dapat dibeli di apotek atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh BPOM. Namun, beberapa jenis obat masih dapat dibeli di minimarket, seperti obat flu dan lambung.
Rincian Aturan
- Obat-obatan yang dapat dibeli di minimarket hanya obat yang tidak memerlukan resep dokter.
- Minimarket harus memiliki izin dari BPOM untuk menjual obat-obatan.
- Obat-obatan harus disimpan dalam kondisi yang baik dan aman.
Sanksi Bagi Pelanggar
BPOM telah menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan pembelian obat di minimarket. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan pencabutan izin.
| Jenis Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Menjual obat tanpa izin | Denda sebesar Rp 10 juta |
| Menyimpan obat dalam kondisi yang tidak baik | Denda sebesar Rp 5 juta |
Video BPOM Soal Aturan Beli Obat di Minimarket dan Sanksi ke Pelanggar dapat membantu masyarakat memahami aturan dan sanksi yang berlaku.



