Indo News Room – 18 Juni 2026 | Hotel Sultan, salah satu ikon pariwisata Jakarta, menghadapi masa depan yang tidak pasti. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menginstruksikan pengosongan aset Hotel Sultan, statusnya menjadi barang milik negara (BMN). Tapi, berapa lama Hotel Sultan akan tetap sebagai aset negara? Menurut kuasa hukum Kemensetneg, HGB Hotel Sultan hanya berlaku selama 30 tahun.
Historis HGB Hotel Sultan
Hotel Sultan dibangun pada tahun 1913 oleh seorang pengusaha Belanda bernama Gustaaf Frederik Willem Smit. Pada tahun 1942, Hotel Sultan diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda dan kemudian menjadi aset negara. Pada tahun 1957, Hotel Sultan dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Tegaknya HGB Hotel Sultan
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia menetapkan Hotel Sultan sebagai aset negara melalui Surat Keputusan Presiden (SKP) No. 50/1957. SKP ini menetapkan bahwa Hotel Sultan harus dipertahankan sebagai aset negara dan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan. Namun, pada tahun 1970-an, Pemerintah Indonesia mulai berencana untuk menjual Hotel Sultan.
Pengosongan Aset Hotel Sultan
Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menginstruksikan pengosongan aset Hotel Sultan. Pengosongan ini dilakukan untuk menentukan status hukum Hotel Sultan. Menurut kuasa hukum Kemensetneg, HGB Hotel Sultan hanya berlaku selama 30 tahun. Artinya, Hotel Sultan akan menjadi aset negara selama 30 tahun dan kemudian akan dipertahankan sebagai warisan budaya.
Impresi dari Pengosongan Aset Hotel Sultan
- Pengosongan aset Hotel Sultan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
- Masyarakat khawatir bahwa Hotel Sultan akan kehilangan statusnya sebagai aset negara.
- Masyarakat juga khawatir bahwa pengosongan aset Hotel Sultan akan mempengaruhi pariwisata di Jakarta.
Tabel Perbandingan Status HGB Hotel Sultan
| Tahun | Status HGB | Keterangan |
|---|---|---|
| 1913 | Asli | Hotel Sultan dibangun oleh Gustaaf Frederik Willem Smit. |
| 1942 | Diambil Alih | Hotel Sultan diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda. |
| 1957 | Aset Negara | Hotel Sultan dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia. |
| 1970-an | Dijual | Pemerintah Indonesia berencana untuk menjual Hotel Sultan. |
| 2023 | Pengosongan | Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menginstruksikan pengosongan aset Hotel Sultan. |



