Indo News Room – 18 Juni 2026 | Pengusaha karaoke di Pasar Dargo Semarang, Sumardiono Edi, melaporkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, ke Polrestabes Semarang atas dugaan ancaman membunuh. Apa yang terjadi? Mari kita simak.
Latar Belakang
Proyek rehabilitasi Pasar Dargo menyebabkan fasilitas karaoke milik Edi mengalami kerusakan. Ia meminta ganti rugi, termasuk kerugian immaterial karena merasa usahanya terganggu selama proyek berlangsung. Namun, kontraktor maunya memperbaiki barang yang rusak.
Mediasi yang Gagal
Pihaknya kemudian berinisiatif menggelar mediasi antara Edi dan kontraktor agar masalah ini dapat diselesaikan. Aniceto memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk membantu Edi. Namun, mediasi tersebut gagal dan Edi melaporkan Aniceto ke Polrestabes Semarang.
Komentar Aniceto
Aniceto mengaku bingung mengapa ia dilaporkan oleh Edi. Ia menegaskan bahwa kalimat ‘Kalau ngadek tak tebas’ yang dilaporkan Edi sebagai ancaman itu konteksnya candaan semata. Ia juga mengaku bahwa mereka berbicara seperti biasa dan tidak ada reaksi keberatan.
FAQ
-
Apa yang terjadi antara Aniceto dan Edi?
Aniceto dituduh ancam membunuh Edi karena kasus proyek rehabilitasi Pasar Dargo.
-
Apakah Aniceto mengaku melakukan ancaman?
Aniceto mengaku bahwa kalimat ‘Kalau ngadek tak tebas’ adalah candaan semata.
Baca juga: -
Apakah Edi melaporkan Aniceto ke Polrestabes Semarang?
Ya, Edi melaporkan Aniceto ke Polrestabes Semarang atas dugaan ancaman membunuh.



