Indo News Room – 22 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sekaligus melakukan pemerasan.
Tindakan Tersangka
Penyitaan Barang
Saat ini, penyidik telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Kasus Proyek Fiktif
Di saat bersamaan, Kejati Jakarta juga menetapkan Sekdis Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suadi, sebagai tersangka. Mereka diduga membuat proyek fiktif yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Tabel Komparasi
| Tersangka | Tindakan | Kerugian Negara |
|---|---|---|
| Dwi Purwantoro | Menerima suap dan gratifikasi | Lebih dari 2 miliar rupiah |
| Riono Suprapto dan Adi Suadi | Membuat proyek fiktif | Belasan miliar rupiah |
- Dwi Purwantoro diduga menerima suap dan gratifikasi uang miliaran rupiah dan dua unit mobil.
- Riono Suprapto dan Adi Suadi diduga membuat proyek fiktif yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
- Penyidik telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Kejati Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, dan Sekdis Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suadi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif dan suap-gratifikasi.



