Indo News Room – 22 Mei 2026 | Kejagung telah menetapkan Sudianto, selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS periode 2017-2025.
Kasus Korupsi
PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar area IUP miliknya. Hasil tambang itu kemudian disebut diekspor menggunakan dokumen perusahaan.
Penyelidikan
Penyidikan perkara ini dimulai pada Kamis (12/5) lalu. Beberapa orang di Pontianak dan Jakarta ada yang dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk diperiksa, termasuk Sudianto.
Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan rumah.
| Lokasi | Jumlah |
|---|---|
| Jakarta | 3 |
| Pontianak | 2 |
Sejauh ini, penyidik belum menyita aset dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan.
Kerugian Negara
Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara. Nilai kerugian saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, SDT kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
FAQ
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan:
- Apa yang dilakukan PT QSS?
- Siapa yang menjadi tersangka?
- Apa kerugian negara?
Jawaban:
- PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar area IUP miliknya.
- Sudianto, selaku beneficial owner PT QSS.
- Nilai kerugian saat ini masih dihitung BPKP.



