Indo News Room – 07 Mei 2026 | Dirjen Paud Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memastikan tidak ada praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Penambahan daya tampung sekolah memiliki syarat ketat dan harus disetujui sebelum juknis SPMB ditetapkan.
Syarat Penambahan Daya Tampung Sekolah
Rincian Syarat
- Operasional: Sekolah harus memiliki kemampuan untuk menampung siswa tambahan.
- Guru: Sekolah harus memiliki guru yang cukup untuk mengajar siswa tambahan.
- Sarana Prasarana: Sekolah harus memiliki sarana prasarana yang memadai untuk menampung siswa tambahan.
Gogot juga menegaskan bahwa penambahan daya tampung sekolah ditutup setelah juknis ditandatangani.
Pelaksanaan SPMB Tahun Ini
Dalam kesempatan itu, Gogot juga menjelaskan pelaksanaan SPMB tahun ini akan terdapat sekitar 9,4 juta peserta didik yang berpindah jenjang pendidikan, mulai dari TK ke SD hingga SMP ke SMA/SMK.
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Peserta Didik |
|---|---|
| TK ke SD | 3,5 juta |
| SD ke SMP | 3,2 juta |
| SMP ke SMA/SMK | 2,7 juta |
Ia menegaskan targetnya agar seluruh siswa harus berhasil mendapatkan sekolah lewat SPMB.
FAQ
Apa itu SPMB?
SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu sistem yang digunakan untuk menerima murid baru di sekolah.
Bagaimana cara mendaftar SPMB?
Cara mendaftar SPMB dapat dilihat di website resmi Kemendikdasmen.
Apa saja syarat untuk mendaftar SPMB?
Syarat untuk mendaftar SPMB dapat dilihat di website resmi Kemendikdasmen.



