HomeBeritaTNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Merak, Sita 780 Kg Sisik...

TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Merak, Sita 780 Kg Sisik Trenggiling: Pengungkapan Operasi Penyelundupan Besar

Date:

Indo News Room – 08 April 2026 | Dalam aksi penegakan hukum maritim yang menegaskan komitmen TNI AL terhadap perlindungan satwa dilindungi, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menahan kapal berbendera Vietnam bernama MV Hon AN 8 pada Selasa, 7 April 2026 di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kabupaten Cilegon, Banten. Penyitaan mencakup 780 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar gelap.

Rincian Penyelidikan dan Penemuan Barang Bukti

Tim operasional Lanal Banten melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap MV Hon AN 8 setelah menahan kapal tersebut. Berikut adalah temuan utama:

  • 13 Awak Kapal (ABK) berstatus warga negara Vietnam.
  • 26 paket kardus putih yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal.
  • Muatan utama berupa 2.735 ton coil baja (steel coil).
  • Kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat 780 kg.

Asal‑Usul dan Potensi Pasar Gelap Sisik Trenggiling

Sisik trenggiling merupakan bagian tubuh yang dilindungi oleh Konvensi CITES dan Undang‑Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Satwa Liar. Di Indonesia, sisik ini biasanya ditemukan di wilayah pesisir Sumatera dan Kalimantan, namun tidak menutup kemungkinan ditemukan di Banten. Catur menjelaskan bahwa nilai ekonomi sisik trenggiling di pasar gelap sangat tinggi, mencapai sekitar Rp 60 juta per kilogram, yang berarti total nilai barang bukti dapat mencapai Rp 46,8 miliar.

Penggunaan Sisik Trenggiling dalam Pasar Ilegal

Sisik trenggiling sering dimanfaatkan untuk:

  1. Pengobatan tradisional – dipercaya memiliki khasiat penyembuhan tertentu.
  2. Bahan kosmetik – digunakan dalam produk kecantikan premium.
  3. Produk narkotika – beberapa jaringan kriminal mengolahnya menjadi prekursor pembuatan narkoba.

Hal ini menambah kompleksitas penyelidikan, karena pelaku dapat terhubung dengan jaringan internasional yang memfasilitasi perdagangan satwa dilindungi.

Modus Operandi Penyidikan

  • Transshipment melalui jalur pelayaran MV Hon AN 8, di mana barang disembunyikan di dalam muatan coil baja.
  • Modus “floating drop” – sisik trenggiling dilepaskan di titik koordinat yang telah disepakati, kemudian diangkat kembali oleh pihak lain.

Tim intelijen maritim terus melacak jejak logistik, termasuk potensi keterlibatan warga lokal sebagai perantara.

Implikasi Hukum dan Sanksi

Para pelaku, termasuk nakhoda kapal, akan dijerat dengan Undang‑Undang No. 32 Tahun 2024 Pasal 21 ayat (2) huruf c tentang penyelundupan satwa dilindungi. Sesuai Pasal 40A ayat (1) huruf e, sanksi pidana dapat berupa penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda kategori IV hingga VI.

Aspek Detail
Berat Sisik Trenggiling 780 kg
Nilai Pasar Gelap per Kg Rp 60 juta
Total Nilai Barang Bukti Rp 46,8 miliar
Hukuman Minimum 3 tahun penjara + denda kategori IV
Hukuman Maksimum 15 tahun penjara + denda kategori VI

Reaksi Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan LSM pelestarian satwa, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat di pelabuhan dan jalur laut utama. Pemerintah berjanji akan meningkatkan koordinasi antar lembaga, termasuk Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum lainnya.

Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya melindungi satwa liar menjadi prioritas. Upaya penyuluhan diharapkan dapat menurunkan permintaan domestik yang menjadi pendorong utama perdagangan ilegal.

FAQ

  • Apa yang menyebabkan sisik trenggiling begitu berharga? Karena permintaan tinggi di pasar gelap untuk keperluan obat tradisional, kosmetik, dan bahan baku narkoba, sementara suplai terbatas akibat perlindungan satwa.
  • Bagaimana TNI AL dapat mendeteksi kapal penyelundup? Melalui pemantauan radar, intelijen maritim, dan inspeksi rutin di zona strategis seperti Selat Sunda dan perairan Banten.
  • Apakah ada kemungkinan sisik tersebut berasal dari Indonesia? Ya, sumber potensial meliputi pesisir Sumatera, Kalimantan, bahkan Banten, mengingat habitat trenggiling tersebar di wilayah tersebut.
  • Apakah MV Hon AN 8 akan disita seluruhnya? Kapal akan diproses sesuai prosedur hukum maritim, termasuk penyitaan sementara hingga penyelidikan selesai.
  • Apa langkah selanjutnya bagi pihak berwenang? Menyelidiki jaringan internasional, menginterogasi ABK, serta memperkuat regulasi ekspor‑impor satwa dilindungi.

Kasus penyelundupan sisik trenggiling ini menegaskan bahwa TNI AL tidak hanya berperan dalam menjaga kedaulatan laut, tetapi juga dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Upaya kolaboratif antar lembaga dan kesadaran publik akan menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan satwa liar yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related