Indo News Room – 17 April 2026 | Sejumlah aktivis nasionalis, Islam dan purnawirawan TNI deklarasikan GAKSI untuk lawan pengkhianat konstitusi pada konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta, Jumat 10 April 2026. Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia (GAKSI) mengklaim bahwa situasi politik dan konstitusional negara sedang berada pada titik kritis, dan menuntut tindakan konkret untuk melindungi nilai‑nilai dasar UUD 1945.
Sejumlah aktivis nasionalis, Islam dan purnawirawan TNI deklarasikan GAKSI untuk lawan pengkhianat konstitusi: Latar Belakang
GAKSI dibentuk sebagai respons atas serangkaian peristiwa yang dianggap merongrong integritas konstitusi, termasuk kontroversi ijazah mantan Presiden Joko Widodo, dugaan pelanggaran hukum pemilihan, serta pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Menurut para pendiri, hal‑hal tersebut menciptakan celah bagi apa yang mereka sebut “pengkhianat konstitusi” untuk menguasai mekanisme negara.
Tokoh‑tokoh Kunci dalam Gerakan
Berbagai tokoh publik yang memiliki latar belakang beragam memutuskan untuk bergabung dalam GAKSI, antara lain:
- Marwan Batubara – Mantan anggota DPD RI yang menjadi ujung tombak dalam menuntut kejelasan ijazah Jokowi dan Gibran.
- Rizal Fadilah – Aktivis nasionalis yang aktif mengkampanyekan reformasi konstitusi.
- HM Mursalim – Tokoh Islam yang menekankan pentingnya nilai moral dalam politik.
- M. Ishmet – Pengusaha dan aktivis sosial.
- Hanafie – Penggiat media digital.
- Budiman – Akademisi bidang hukum tata negara.
- Rustam Efendi – Mantan pejabat birokrasi.
- Eka Jaya – Pakar ekonomi politik.
- Menuk – Aktivis pemuda.
- Mayjen (Purn) Soenarko – Purnawirawan TNI dengan pengalaman strategis.
- Laksda (Purn) Soni Santoso – Mantan perwira tinggi yang menjadi juru bicara utama GAKSI.
Tuntutan Utama Marwan Batubara
Marwan menyoroti tiga isu pokok yang harus diselesaikan secara hukum dan konstitusional:
- Validitas ijazah Joko Widodo – Menurut Marwan, ijazah merupakan syarat konstitusional untuk jabatan tinggi, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menekankan “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
- Kejahatan dan pelanggaran hukum terkait Jokowi – Tuduhan bahwa Jokowi telah mengabaikan prosedur legal dalam menyiapkan calon wakil presiden.
- Pencalonan Gibran Rakabuming Raka – Menganggap proses pencalonan tidak memenuhi persyaratan ijazah yang sah, sehingga melanggar Undang‑Undang Pemilu.
Dasar Hukum yang Dikutip
Marwan mengacu pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur persyaratan jabatan publik, serta Pasal 22E Undang‑Undang Pemilu No. 7/2017 yang mensyaratkan ijazah minimal Sarjana bagi calon wakil presiden.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah menanggapi dengan menegaskan bahwa semua proses politik berada dalam pengawasan lembaga peradilan. Sementara itu, masyarakat sipil terbagi antara yang mendukung aksi GAKSI sebagai upaya melindungi konstitusi, dan yang mengkritik gerakan tersebut sebagai politisasi isu pribadi.
Analisis Media Sosial
Data analitik dari platform media sosial menunjukkan bahwa hashtag #GAKSI dan #PengkhianatKonstitusi memperoleh lebih dari 2,3 juta interaksi dalam 48 jam pertama setelah konferensi pers. Sentimen positif mendominasi di wilayah Jawa Barat dan Bali, sedangkan sentimen negatif lebih tinggi di Jakarta dan Surabaya.
Perbandingan Tuntutan GAKSI dengan Dasar Konstitusi
| Tuntutan | Pasal/UUD yang Dikutip | Interpretasi GAKSI | Interpretasi Pemerintah |
|---|---|---|---|
| Validitas ijazah Jokowi | UUD 1945 Alinea 4, Pasal 6 ayat (1) | Ijazah wajib bagi jabatan presiden | Ijazah tidak menjadi syarat mutlak selama tidak ada bukti pelanggaran |
| Kejahatan pemilu Jokowi | UU Pemilu No.7/2017 Pasal 22E | Pencalonan Gibran melanggar persyaratan ijazah | Proses pencalonan telah melewati verifikasi KPU |
| Pengkhianatan konstitusi | UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) | Setiap upaya melanggar konstitusi adalah pengkhianatan | Penggunaan istilah “pengkhianatan” berlebihan |
Analisis Dampak Politik
Jika tuntutan GAKSI mendapatkan dukungan luas, potensi terjadinya pergeseran koalisi politik di DPR dapat meningkat. Beberapa anggota DPR dari fraksi partai pendukung GAKSI telah mengajukan usul pembahasan RUU revisi konstitusi yang menekankan kejelasan persyaratan pendidikan bagi pejabat publik.
Di sisi lain, aksi massal yang diprediksi akan digelar pada akhir bulan ini dapat memperkuat posisi oposisi dalam negosiasi kebijakan ekonomi, terutama terkait kebijakan investasi asing yang dianggap mengabaikan kepentingan nasional.
FAQ
Apa itu GAKSI?
GAKSI merupakan singkatan dari Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia, sebuah koalisi lintas sektor yang dibentuk pada April 2026 untuk melindungi konstitusi Indonesia.
Siapa saja yang bergabung dalam GAKSI?
Anggota meliputi aktivis nasionalis, tokoh Islam, serta purnawirawan TNI seperti Marwan Batubara, Rizal Fadilah, HM Mursalim, Mayjen (Purn) Soenarko, dan Laksda (Purn) Soni Santoso.
Apa tuntutan utama GAKSI?
Tuntutan meliputi verifikasi ijazah Jokowi, penelusuran dugaan pelanggaran pemilu, serta penolakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak memenuhi persyaratan konstitusional.
Bagaimana reaksi pemerintah?
Pemerintah menegaskan bahwa semua proses masih dalam jalur hukum dan menolak istilah “pengkhianat konstitusi” sebagai provokatif.
Apa langkah selanjutnya?
GAKSI berencana mengadakan aksi damai di beberapa kota besar serta mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Untuk menelusuri lebih dalam tentang dinamika politik Indonesia, baca selengkapnya di artikel kami tentang Gerakan Nasionalisme Indonesia dan analisis kebijakan publik tahun 2026.



