Indo News Room – 13 Agustus 2026 | Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diputuskan oleh DPRD Gowa. Semua fraksi setuju dengan hasil tersebut.
Proses Pemakzulan Bupati Gowa
Proses pemakzulan Bupati Gowa dimulai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD. Pansus ini bertugas untuk menginvestigasi dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindakan Bupati Sitti Husniah yang diduga melanggar aturan.
Tugas Pansus Hak Angket
- Menginvestigasi tindakan Bupati Sitti Husniah
- Mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung atau menolak pemakzulan
- Mengusulkan langkah-langkah selanjutnya
Pansus Hak Angket telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung pemakzulan Bupati Sitti Husniah. Mereka kemudian mengusulkan langkah-langkah selanjutnya kepada DPRD Gowa.
Keputusan DPRD Gowa
DPRD Gowa telah memutuskan pemakzulan Bupati Sitti Husniah setelah mendengar laporan Pansus Hak Angket. Keputusan ini diambil setelah semua fraksi setuju dengan hasil Pansus.
Tindakan Selanjutnya
- Pemakzulan Bupati Sitti Husniah telah diputuskan
- Proses selanjutnya akan dikaji oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akan mengadakan sidang untuk menguji keabsahan pemakzulan Bupati Sitti Husniah. Hasil sidang ini akan menentukan apakah Bupati Gowa masih dapat menjalankan tugasnya atau tidak.
Kesimpulan
Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah telah diputuskan oleh DPRD Gowa. Proses selanjutnya akan dikaji oleh Mahkamah Agung. Hasil sidang ini akan menentukan apakah Bupati Gowa masih dapat menjalankan tugasnya atau tidak.



