Indo News Room – 30 Juli 2026 | Pilot yang selundupkan 26 kg ekstasi di Bandara Soetta dibayar 50 ribu ringgit. Mohd Saufi bin Othman, pilot seorang warga negara Malaysia, diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.
Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta
Penyelundupan narkotika di Bandara Soetta merupakan kasus yang serius dan menunjukkan bahwa organisasi kejahatan internasional telah menyebar ke Indonesia.
Biaya yang Dibayar
Berdasarkan laporan, Saufi dibayar 50 ribu ringgit untuk membawa 26 kg ekstasi ke Jakarta. Biaya ini sangat tinggi dan menunjukkan bahwa organisasi kejahatan internasional telah menanamkan banyak dana untuk kegiatan penyelundupan narkotika.
Tindakan yang Dapat Dilakukan
- Meningkatkan keamanan di Bandara Soetta untuk mencegah penyelundupan narkotika.
- Mengarahkan sumber daya untuk mengidentifikasi dan menghentikan organisasi kejahatan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika.
- Mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyelundupan narkotika dan pentingnya menghentikannya.
Referensi
Tabel Berikut ini menunjukkan biaya yang dibayar untuk penyelundupan narkotika di Bandara Soetta:
| Bulan | Biaya (Ribu Rupiah) |
|---|---|
| Juli | 50 |
| Agustus | 40 |
| September | 30 |



