Indo News Room – 23 Juli 2026 | Mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita dengan nama Nanik Sudaryati Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Terakhir, ia mengundurkan diri dari jabatannya karena harus menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Namun, hal itu tidak berarti ia telah benar-benar meninggalkan dunia politik.
Struktur Posisi Dewan Pengawas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional hanya mengatur struktur pimpinan yakni Dewan Pengarah, kepala, dan wakil kepala. Namun, pemerintah akan terlebih dahulu menelaah ketentuan yang berlaku untuk posisi Dewan Pengawas.
"Nanti kita lihat ya. Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya. Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya ya. Maksud kami mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang pengarah atau pengawas. Yang penting nanti fungsinya," jelas Pras.
Tabel Perbandingan Struktur Posisi
| Posisi | Perpres Nomor 83 Tahun 2024 | Posisi Dewan Pengawas |
|---|---|---|
| Dewan Pengarah | Mengatur struktur pimpinan | Yang penting fungsinya |
| Kepala | Posisi kepala BGN | Posisi kepala BGN |
| Wakil Kepala | Posisi wakil kepala BGN | Posisi wakil kepala BGN |
Bulleted List Pertanyaan dan Jawaban
- Siapa Nanik Sudaryati Deyang?
- Mengapa Presiden meminta Nanik untuk tetap membantu BGN?
- Apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap struktur posisi Dewan Pengawas?
Kesimpulan: Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nanik Sudaryati Deyang masih memiliki peran penting dalam dunia politik. Pemerintah akan terlebih dahulu menelaah ketentuan yang berlaku untuk posisi Dewan Pengawas.



