HomeBeritaPolisi Bekuk Pengurus Ponpes Sidoarjo yang Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur:...

Polisi Bekuk Pengurus Ponpes Sidoarjo yang Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur: Kasus Pencabulan yang Mengerikan

Date:

Indo News Room – 11 Juli 2026 | Polisi telah menangkap pengurus dari sebuah pondok pesantren di Sidoarjo karena tersangka melakukan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.

Pelaku, seorang ustaz, telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada dua santriwati berusia 11 dan 15 tahun di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:

Tersangka melakukan aksinya sebanyak tujuh kali kepada salah satu korban dan mengancam korban agar tidak memberi tahu siapa pun tentang perbuatan tersebut.

Tindakan Pencabulan yang Mengerikan

Tersangka mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban karena nafsu melihat korban.

Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban di kemudian hari untuk melancarkan aksinya.

Baca juga:

Kasus Pencabulan di Indonesia

Kasus pencabulan terhadap anak-anak di Indonesia semakin sering terjadi.

Pada 2026, terdapat laporan yang mengatakan bahwa ada 1.000 kasus pencabulan terhadap anak-anak di Indonesia.

Tabel Kasus Pencabulan di Indonesia

Kasus Jumlah
2026 1.000

Bulleted List Penyebab Pencabulan

  • Nafsu
  • Gangguan mental
  • Kelebihan kekuasaan

Penangkapan dan Penyidikan

Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan akan diproses hukum.

Baca juga:

Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP.

Kesimpulan

Kasus pencabulan terhadap anak-anak di Indonesia semakin sering terjadi.

Polisi dan pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related