Indo News Room – 10 Juli 2026 | Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria di Semak-Semak hingga di Rumah merupakan kasus kejahatan seksual yang sangat serius. Kasus ini melibatkan 27 orang pria yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Jatim.
Kronologi Kasus
Kasus ini terjadi pada bulan Februari hingga Mei 2026, di mana korban yang berusia belasan tahun menjadi target para pelaku. Mereka menggunakan modus mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama pada malam hari, kemudian membawanya ke semak-semak atau rumah untuk melakukan tindakan bejat.
Penangkapan Pelaku
Polisi telah menangkap 12 dari 27 pelaku yang dituduh melakukan pemerkosaan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
| Nama Pelaku | Usia |
|---|---|
| AR | 17 |
| MH | 17 |
| MA | 15 |
| AP | 15 |
| D | 16 |
Korban mengalami trauma dan tidak kuasa menghadapi peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja putri.
Kesimpulan
Kasus Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria merupakan kasus kejahatan seksual yang sangat serius dan memerlukan perhatian dari masyarakat dan pemerintah. Perlindungan terhadap anak-anak dan remaja putri harus ditingkatkan untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi lagi.
FAQ
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang kasus ini:
- Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini? 27 orang pria yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri.
- Apa yang dilakukan para pelaku? Para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di semak-semak atau rumah.
- Berapa banyak pelaku yang telah ditangkap? 12 dari 27 pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan pasal yang relevan.



