Indo News Room – 10 Juli 2026 | Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah melakukan pendataan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di DIY. Pendataan ini dilakukan atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pendataan SPPG di DIY
Pendataan SPPG di DIY dilakukan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo. Ia menjelaskan bahwa pendataan tersebut dilakukan atas permintaan Jampidsus Kejagung untuk melakukan pull data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY.
Alasan Pendataan
Langgeng Prabowo tidak menjelaskan secara rinci alasan pendataan tersebut. Namun, ia menyebut kegiatan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung.
Hasil Pendataan
Data yang telah dikumpulkan Kejati DIY selanjutnya diserahkan kepada Pidsus Kejagung. Langgeng Prabowo juga mengaku belum mengetahui hasil dari pendataan tersebut karena penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Kategori SPPG
Langgeng Prabowo tidak merinci SPPG milik pihak mana saja yang menjadi objek pendataan. Namun, ia menyebut bahwa pendataan tersebut dilakukan untuk membantu Pidsus Kejagung dalam penanganan perkara.
| Tabel 1: SPPG di DIY |
|---|
| 1. SPPG di Rumah Sakit |
| 2. SPPG di Puskesmas |
| 3. SPPG di Sekolah |
- Berdasarkan data yang dikumpulkan Kejati DIY, terdapat 100 SPPG di DIY.
- SPPG di DIY meliputi rumah sakit, puskesmas, dan sekolah.



