Indo News Room – 02 Juli 2026 | Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengambil langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dan Polda DIY.
Sultan mengatakan bahwa dirinya sendiri yang mengajukan permohonan agar Reno diproses hukum. ‘Ya sudah, wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Harus selesaikan hukum gitu aja,’ kata Sultan.
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Reno ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyalahgunaan tanah kas desa yang berstatus tanah Sultan Ground seluas 1.980 meter persegi. Ia menyewakan tanah tersebut kepada 17 orang penyewa untuk hunian tanpa izin dari Gubernur DIY.
Penyalahgunaan tanah kas desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.224.342.510. Sementara itu, Reno telah menerima uang Rp 1,3 miliar dari ke-17 penyewa.
Tindakan Sultan
Sultan berharap agar lurah-lurah lainnya tidak melakukan hal serupa. ‘Ya saya, harapan saya (begitu). Tapi kan saya ndak bisa mengatakan itu kalau dia punya kepentingan. Iya kan? Pokoknya akan saya tindak gitu, kalau menyalahi aturan, gitu aja,’ ujarnya.
FAQ
-
Siapa Lurah Condongcatur yang Ditetapkan sebagai Tersangka?
Reno Candra Sangaji.
-
Apakah Sultan Mengajukan Permohonan agar Reno Diproses Hukum?
Ya, Sultan mengajukan permohonan agar Reno diproses hukum.
-
Bagaimana Penyalahgunaan Tanah Kas Desa ini?
Reno menyewakan tanah kas desa kepada 17 orang penyewa untuk hunian tanpa izin dari Gubernur DIY.



