Indo News Room – 14 April 2026 | Sengketa lahan Tanah Abang memanas, bos GRIB Jaya gugat menteri, gubernur hingga Polda Metro menjadi sorotan utama publik dan media pada minggu ini. Perselisihan yang melibatkan lahan seluas 34.690 meter persegi di Jalan Jembatan Tinggi, Jakarta Pusat ini menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas dokumen kepemilikan era kolonial, prosedur konversi agraria, serta intervensi aparat pemerintah.
Sengketa lahan Tanah Abang memanas, bos GRIB Jaya gugat menteri, gubernur hingga Polda Metro
Tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang mewakili ahli waris Soleman Effendi bin Ali Rachmat dan Agustina bin Ali Rahmat, mengajukan gugatan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa lahan tersebut telah dipergunakan secara ilegal sebagai area parkir logistik perusahaan ekspedisi swasta, sementara pemerintah mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Latang Fakta di Lapangan
- Luas lahan: 34.690 m² (sekitar 8,58 hektar).
- Lokasi: Jalan Jembatan Tinggi, tepatnya di seberang Blok G Pasar Tanah Abang, zona Bongkaran Tanah Abang.
- Penggunaan saat ini: Parkir kendaraan operasional ekspedisi, termasuk truk, mobil boks, pick‑up, dan MPV.
- Dokumen klaim GRIB Jaya: Eigendom Verponding No. 946 tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
- Dokumen pemerintah: Sertifikat tanah atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Aktivitas Lapangan pada 13 April 2026
Pemantauan visual oleh tim redaksi Kompas.com pada Senin, 13 April 2026 mencatat keberadaan lebih dari dua belas truk, lima mobil boks, beberapa pick‑up, serta satu angkutan kota yang masuk dan keluar secara rutin. Sebuah pos keamanan berada di sisi kiri lahan, sementara di sebelah kanan terdapat kantor logistik dan sebuah masjid berwarna biru bernama Masjid Jami Soetan Soenaro Lalu. Kondisi tanah tampak becek akibat hujan lebat pada 12 April 2026.
Aspek Hukum: Eigendom Verponding vs Sertifikat Modern
Para pakar hukum agraria menegaskan bahwa penggunaan Eigendom Verponding sebagai alat bukti utama telah berkurang secara signifikan sejak Undang‑Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Advokat Muhammad Ismak dan dosen Hukum Agraria UI, Hendriani Parwitasari, memberikan penjelasan mengenai status dokumen lama dalam konteks konversi hak tanah.
| Aspek | Eigendom Verponding (1923) | Sertifikat Tanah Modern (UUPA 1960‑sekarang) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Dokumen kolonial Belanda, tidak diakui sebagai bukti utama setelah UUPA. | Sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diakui secara hukum. |
| Fungsi | Petunjuk historis kepemilikan, diperlukan konversi menjadi sertifikat. | Hak kepemilikan yang sah, dapat dipindahtangankan. |
| Kewajiban Konversi | Harus dikonversi paling lambat Februari 2026 menurut PP No. 18/2021. | Sudah dalam bentuk sertifikat, tidak memerlukan konversi. |
| Kekuatan Bukti di Pengadilan | Rendah, hanya sebagai referensi bila ada bukti pendukung lain. | Tinggi, menjadi bukti utama kepemilikan. |
Dengan batas waktu konversi yang telah lewat, tim GRIB Jaya masih mengklaim bahwa dokumen Eigendom Verponding yang asli masih berada di tangan ahli waris dan dapat menjadi dasar proses legalisasi. Namun, otoritas pertanahan menegaskan bahwa tanpa konversi resmi, dokumen tersebut tidak cukup untuk menolak sertifikat yang telah terdaftar atas nama KAI.
Langkah-Langkah Hukum yang Diambil
- Pengajuan gugatan administratif ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) atas dugaan penyalahgunaan lahan.
- Pengajuan permohonan peninjauan kembali sertifikat KAI di Badan Pertanahan Nasional.
- Pendaftaran kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan pembatalan sertifikat dan pengakuan hak waris.
- Pengajuan permohonan intervensi kepada Polda Metro Jaya untuk melindungi aset lahan selama proses litigasi.
Gugatan ini menyoroti tiga permasalahan utama: (1) legitimasi dokumen kepemilikan kolonial, (2) prosedur konversi hak tanah, dan (3) peran aparat dalam menegakkan keadilan agraria.
Reaksi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset strategis milik negara yang telah dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia sejak era pembangunan infrastruktur. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pemerintah kota siap melakukan mediasi, namun menolak klaim yang tidak didukung dokumen resmi. Polda Metro Jaya, melalui Kepala Divisi Hukum, menolak permohonan perlindungan sementara karena belum ada putusan pengadilan yang mengikat.
Implikasi Sosial‑Ekonomi
Lokasi lahan ini berada di area komersial yang strategis, dekat pusat pasar Tanah Abang, dan menjadi jalur penting bagi logistik barang. Jika lahan dikembalikan ke pemilik waris, potensi perubahan penggunaan dapat memengaruhi ribuan pekerjaan di sektor transportasi dan perdagangan. Sebaliknya, jika tetap dikuasai oleh pemerintah, kemungkinan akan ada rencana pengembangan infrastruktur publik atau ruang terbuka hijau.
Analisis Pakar
Advokat Muhammad Ismak menilai bahwa meskipun dokumen Eigendom Verponding tidak lagi berstatus sebagai bukti utama, keberadaan dokumen tersebut tetap dapat menjadi dasar untuk menuntut konversi hak, terutama bila ada bukti pendukung lain seperti akta waris, surat keterangan ahli waris, dan catatan kepemilikan sebelumnya. Dosen Hendriani Parwitasari menambahkan bahwa PP No. 18/2021 mensyaratkan konversi paling lambat Februari 2026, sehingga pihak GRGRIB Jaya seharusnya sudah mengajukan proses konversi sebelum batas waktu.
Namun, pihak GRIB Jaya mengklaim bahwa proses konversi tertunda karena birokrasi yang lambat dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Mereka juga menekankan bahwa selama proses konversi, lahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi properti publik tanpa persetujuan ahli waris.
Prospek Penyelesaian
Berbagai skenario dapat terjadi:
- Negosiasi Damai: Pemerintah menawarkan kompensasi finansial atau tukar menukar lahan lain kepada ahli waris.
- Putusan Pengadilan: Jika pengadilan memutuskan bahwa sertifikat KAI sah, lahan tetap berada di bawah kontrol negara.
- Konversi Dokumen: Jika ahli waris berhasil mengonversi Eigendom menjadi sertifikat, kepemilikan mereka dapat diakui secara hukum.
Keputusan akhir akan sangat dipengaruhi pada interpretasi UU Agraria, bukti pendukung, serta tekanan politik dan sosial.
FAQ
- Apa itu Eigendom Verponding? Dokumen kepemilikan tanah era kolonial Belanda yang diterbitkan pada awal abad ke‑20.
- Mengapa dokumen ini tidak diakui lagi? Undang‑Undang Pokok Agraria 1960 menggantikan dokumen kolonial dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
- Berapa luas lahan yang dipersengketakan? Sekitar 34.690 meter persegi.
- Siapa pihak yang mengklaim lahan ini? Ahli waris Soleman Effendi dan Agustina melalui GRIB Jaya, serta Pemerintah (KAI) yang mengklaim melalui sertifikat.
- Apa langkah selanjutnya? Proses litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya konversi dokumen kepemilikan.
Untuk pemahaman lebih lanjut tentang dinamika agraria di Indonesia, baca juga artikel terkait: Analisis Kebijakan Agraria Indonesia dan Dampak Konflik Lahan Terhadap Perekonomian Kota.



