Indo News Room – 12 April 2026 | Pria di Maros nekat ancam pengendara pakai sajam menjadi sorotan utama setelah video insiden beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kepanikan di kalangan pengguna jalan di Sulawesi Selatan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan publik serta penegakan hukum terhadap ancaman bersenjata tradisional.
Detail Kejadian dan Kronologi
Pada sore hari, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria berusia sekitar 35 tahun yang diketahui warga setempat sebagai “Pak Budi” (nama samaran) menghentikan sebuah sepeda motor yang melaju di Jalan Raya Maros‑Bonto. Tanpa provokasi, ia mengeluarkan sajam besi, alat tradisional yang biasanya dipakai untuk memotong kayu, lalu mengancam pengendara dengan suara keras, “Keluar dulu, atau nanti saya potong!”.
Pengendara yang panik mencoba melarikan diri, namun Pak Budi tetap mengejar dan menegur dengan keras. Insiden tersebut terekam oleh penumpang mobil yang melintas dan video tersebut kemudian diunggah ke platform video populer, sehingga cepat menjadi viral.
Respons Kepolisian dan Penegakan Hukum
Setelah video menyebar, tim kepolisian daerah Maros segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Pak Budi ditetapkan sebagai tersangka utama dengan pasal ancaman menggunakan senjata tajam sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 serta pelanggaran Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengendalian Senjata Api dan Benda Tajam.
Berikut adalah komparasi sanksi hukum antara ancaman pakai sajam dan ancaman tanpa senjata tajam di Indonesia:
| Jenis Ancaman | Pasal yang Dilanggar | Hukuman Minimum | Hukuman Maksimum |
|---|---|---|---|
| Ancaman Pakai Sajam | KUHP Pasal 170 + UU Senjata Tajam | 1 tahun penjara | 5 tahun penjara + denda |
| Ancaman Tanpa Senjata | KUHP Pasal 170 | 6 bulan penjara | 3 tahun penjara |
Polisi Maros menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan cepat, mengingat bukti video yang kuat dan laporan saksi mata. Saat ini Pak Budi sudah ditahan dan dijadwalkan menghadap di Pengadilan Negeri Maros pada minggu depan.
Reaksi Masyarakat dan Dampak Sosial
Warga Maros menyatakan kekhawatiran mereka terhadap keamanan di jalan raya. Banyak yang mengeluhkan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang dalam mengendalikan penggunaan benda tajam tradisional di ruang publik.
- Kelompok warga mengadakan rapat terbuka untuk menuntut peningkatan patroli polisi pada jam rawan.
- Beberapa pengendara mengajukan petisi daring meminta regulasi yang lebih ketat terhadap kepemilikan sajam di area perkotaan.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan perdebatan tentang peran budaya tradisional dalam konteks modern. Sajam memang merupakan warisan budaya, namun penggunaannya harus diatur agar tidak menimbulkan ancaman keamanan.
Langkah Pencegahan bagi Pengendara
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil pengendara untuk menghindari situasi serupa:
- Waspada terhadap perilaku mencurigakan di sekitar jalan, terutama pada sore‑malam.
- Jika dihadapkan dengan ancaman, tetap tenang dan hindari konfrontasi fisik.
- Segera hubungi pihak berwenang melalui nomor darurat 110 dan beri detail lokasi serta deskripsi pelaku.
- Jika memungkinkan, rekam video atau foto sebagai bukti tambahan.
Penggunaan aplikasi pelaporan keamanan jalan raya yang terintegrasi dengan kepolisian juga disarankan untuk mempercepat respons.
Perbandingan Kasus Serupa di Sulawesi Selatan
Kasus ancaman pakai sajam bukanlah yang pertama di wilayah ini. Pada tahun 2022, terjadi insiden serupa di Makassar dimana seorang pengendara sepeda motor diancam dengan golok. Berikut tabel perbandingan singkat antara dua kasus:
| Tahun | Lokasi | Senjata | Hukuman |
|---|---|---|---|
| 2022 | Makassar | Golok | 2 tahun penjara |
| 2024 | Maros | Sajam | Masih dalam proses |
Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus di Makassar, baca juga laporan “Ancaman Pakai Golok di Jalan Makassar‑Gowa” yang tersedia dalam arsip kami.
Kesimpulan
Insiden pria di Maros nekat ancam pengendara pakai sajam menegaskan perlunya sinergi antara penegakan hukum, regulasi budaya, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan jalan yang aman. Dengan tindakan tegas dari aparat, edukasi publik, serta kebijakan yang menyeimbangkan warisan budaya dan keamanan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir.
FAQ
Apakah penggunaan sajam termasuk senjata tajam menurut undang‑undang? Ya, sajam termasuk dalam kategori benda tajam yang diatur oleh UU No. 2/2009 tentang Pengendalian Senjata Api dan Benda Tajam.
Bagaimana cara melaporkan ancaman di jalan? Hubungi 110, berikan informasi lengkap tentang lokasi, deskripsi pelaku, dan jika memungkinkan, kirimkan bukti video atau foto.
Apakah ada regulasi khusus mengenai kepemilikan sajam? Saat ini belum ada regulasi spesifik, namun pemerintah daerah sedang mempertimbangkan peraturan yang membatasi penggunaan sajam di ruang publik.
Berapa lama proses hukum untuk kasus seperti ini? Proses dapat berlangsung beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada tingkat keparahan bukti dan beban perkara di pengadilan.
Apa yang dapat dilakukan warga untuk meningkatkan keamanan jalan? Mengikuti program patroli warga, berpartisipasi dalam rapat komunitas, dan mendukung kebijakan regulasi yang ketat terhadap penggunaan benda tajam.



