Indo News Room – 19 Juni 2026 | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM. Jokowi menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai sidang pengadilan yang memutuskan. Kita ikuti,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Penahanan Roy Suryo dan Dr Tifa
Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa keduanya diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Rincian Penahanan
- Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026
- Penahanan dilakukan oleh Polda Metro Jaya
- Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM
Jokowi juga menyatakan akan hadir dalam persidangan jika diperlukan untuk menunjukkan ijazah asli miliknya.
Kesimpulan
Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan langkah hukum yang diambil dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM. Jokowi menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
FAQ
Apa kasus yang dihadapi Roy Suryo dan dr Tifa?
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM.
Siapa yang menangani kasus ini?
Polda Metro Jaya.
Apa tanggapan Jokowi terhadap penahanan Roy Suryo dan dr Tifa?
Jokowi menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.



