Indo News Room – 11 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali komitmennya untuk menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai acuan utama dalam menghitung kerugian keuangan negara, meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutus bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan audit kerugian negara. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan penting tentang peran BPKP, implikasi hukum, serta dampaknya terhadap penanganan kasus korupsi besar seperti kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada 9 Februari 2026, MK mengeluarkan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua Mahkamah Suhartoyo. Mahkamah menegaskan bahwa mandat BPK dalam mengaudit kerugian negara bersumber dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang BPK.
Permasalahan Hukum yang Muncul
- Apakah BPKP masih memiliki wewenang paralel dalam menghitung kerugian?
- Bagaimana Kejagung menjustifikasi penggunaan BPKP setelah putusan MK?
- Apa konsekuensi bagi proses peradilan jika terdapat perbedaan perhitungan antara BPK dan BPKP?
Kejaksaan Agung Memilih BPKP: Alasan dan Pertimbangan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Kejagung memiliki kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP. Menurutnya, BPKP memiliki metodologi yang sudah terintegrasi dengan data operasional kementerian dan lembaga terkait, sehingga memungkinkan perhitungan yang lebih cepat dan akurat dalam konteks penyidikan korupsi.
Alasan Utama Kejagung Mempertahankan BPKP
- Sinergi Data: BPKP berkolaborasi langsung dengan unit kerja internal Kejagung, memberikan akses real‑time ke data keuangan negara.
- Pengalaman pada Kasus Korupsi Besar: BPKP telah terlibat dalam perhitungan kerugian pada beberapa kasus besar, termasuk pengadaan minyak mentah Pertamina (Petral).
- Kecepatan Proses: Metode BPKP memungkinkan penyidik memperoleh estimasi kerugian dalam waktu singkat, yang penting untuk langkah penangkapan dan penyitaan.
- Konsistensi Kebijakan Internal: Kejagung telah mengembangkan pedoman internal yang selaras dengan standar BPKP, sehingga perubahan ke BPK dapat menimbulkan disrupsi.
Kasus Petral: Contoh Implementasi BPKP
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018‑2025 menjadi ujung tombak demonstrasi peran BPKP. Dalam kasus ini, PT Pertamina mengalami kerugian akibat pembayaran BBM yang lebih tinggi dari harga pasar. Kejagung bersama BPKP sedang menghitung total kerugian, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Langkah-Langkah Perhitungan Kerugian
- Pengumpulan data transaksi pembelian minyak mentah.
- Verifikasi harga pasar pada periode yang bersangkutan.
- Perbandingan antara harga yang dibayarkan dan harga pasar.
- Penyusunan laporan akhir yang akan diajukan ke pengadilan.
Perbandingan Wewenang BPK dan BPKP
| Aspek | BPK | BPKP |
|---|---|---|
| Landasan Hukum | Undang-Undang No. 15/2004 | Peraturan Presiden No. 71/2015 |
| Fokus Utama | Audit eksternal, laporan ke DPR | Pengawasan internal, perhitungan kerugian khusus |
| Kewenangan Audit | Seluruh entitas pemerintah | Kasus tertentu yang diminta Kejagung atau kementerian |
| Output | Laporan audit tahunan | Estimasi kerugian, rekomendasi perbaikan |
Dampak Putusan MK terhadap Praktik Audit Keuangan Negara
Walaupun MK menegaskan kewenangan BPK, Kejagung tetap mengedepankan BPKP karena pertimbangan operasional dan teknis. Hal ini menciptakan dualitas praktik audit, di mana dua lembaga dapat menghasilkan angka kerugian yang berbeda. Perbedaan ini dapat menimbulkan tantangan dalam proses peradilan, terutama dalam menentukan nilai restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
Risiko Potensial
- Perselisihan nilai kerugian antara laporan BPK dan BPKP.
- Penundaan proses hukum akibat kebutuhan klarifikasi.
- Kemungkinan intervensi legislatif untuk mengatur kembali mandat BPKP.
Reaksi Publik dan Para Ahli
Berbagai kalangan, termasuk akademisi dan organisasi anti‑korupsi, menyoroti pentingnya kejelasan mandat. Profesor Hukum Pidana, Dr. Ahmad Rizal, berpendapat bahwa sinergi antara BPK dan BPKP dapat meningkatkan akurasi perhitungan, asalkan ada mekanisme koordinasi yang jelas. Sementara itu, LSM Transparansi Indonesia menuntut agar hasil perhitungan BPKP dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan akuntabilitas.
Langkah Ke Depan: Harmonisasi dan Transparansi
Untuk mengatasi dualitas ini, beberapa rekomendasi telah diajukan:
- Membentuk forum koordinasi rutin antara BPK, BPKP, dan Kejagung.
- Menetapkan standar metodologi perhitungan kerugian yang disepakati bersama.
- Melakukan audit silang atas hasil perhitungan masing‑masing lembaga.
- Menetapkan regulasi yang memperjelas batasan wewenang masing‑masing lembaga.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan proses perhitungan kerugian negara menjadi lebih konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
FAQ
Apakah BPKP masih memiliki wewenang setelah putusan MK?
Ya, BPKP masih dapat melakukan perhitungan kerugian khusus yang diminta oleh Kejagung atau kementerian, meski BPK memiliki mandat audit utama.
Mengapa Kejagung tetap menggunakan BPKP?
Kejagung menilai BPKP memiliki metodologi yang lebih cepat dan terintegrasi dengan data operasional, sehingga cocok untuk penyidikan cepat pada kasus korupsi.
Bagaimana cara publik mengakses hasil perhitungan BPKP?
Hasil perhitungan biasanya disampaikan kepada pihak berwenang dan dapat diakses melalui laporan resmi yang dipublikasikan oleh Kejagung atau BPKP setelah proses hukum selesai.
Apa yang membedakan audit BPK dan perhitungan BPKP?
Audit BPK bersifat menyeluruh dan meliputi seluruh entitas pemerintah, sedangkan BPKP fokus pada perhitungan kerugian spesifik yang terkait dengan kasus korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di artikel terkait audit keuangan negara serta prosedur perhitungan kerugian yang telah dipublikasikan oleh lembaga terkait.



