Indo News Room – 03 Juni 2026 | Kejagung menjerat Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala Badan Geologi dan Sumber Daya Mineral (BGN) dengan pasal berlapis. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi program Bantuan Likuiditas Pembiayaan Atas Kredit (BLPJN) dan Bantuan Likuiditas Pembiayaan Atas Pinjaman (BLPP).
Fakta Kasus
Kasus ini dimulai dengan penemuan adanya dugaan korupsi dalam program BLPJN dan BLPP. Kejagung kemudian menjerat Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN dengan pasal berlapis.
Tabel Komparasi
| Pasal | Penjeratan |
|---|---|
| Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN |
Detail Pasal Berlapis
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
FAQ
Apa yang dimaksud dengan BLPJN dan BLPP?
BLPJN dan BLPP adalah program bantuan likuiditas pembiayaan atas kredit dan pinjaman yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha.
Siapa saja yang terjerat dalam kasus ini?
Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Apa yang dimaksud dengan pasal berlapis?
Pasal berlapis adalah pasal yang memiliki beberapa sub-pasal yang memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi.
Apa yang akan dilakukan oleh Kejagung selanjutnya?
Kejagung akan melanjutkan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku korupsi.



