Indo News Room – 03 Juni 2026 | Malam ini, permohonan praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditolak. Status tersangka korupsi tetap sah. Berapa lama mantan Gubernur Lampung akan menjalani proses hukum ini? Apa yang terjadi selanjutnya?
Perjalanan Kasus Korupsi Arinal Djunaidi
Arinal Djunaidi adalah mantan Gubernur Lampung yang pernah menjabat pada tahun 2018-2023. Pada tahun 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Korupsi Arinal Djunaidi
- Mantan Gubernur Lampung dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Lampung.
- Arinal Djunaidi diduga menerima uang suap dari perusahaan kontraktor yang melakukan proyek pembangunan.
- Kasus korupsi ini telah dilaporkan ke KPK dan sedang dalam proses penyelidikan.
Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak
Malam ini, permohonan praperadilan Arinal Djunaidi untuk menggugat penetapan status tersangkanya ditolak.
Arinal Djunaidi ingin menggugat penetapan status tersangkanya karena ia merasa bahwa ada kesalahan dalam proses penyelidikan.
Namun, permohonan praperadilan Arinal Djunaidi ditolak oleh pengadilan.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
- Arinal Djunaidi tetap dianggap sebagai tersangka korupsi.
- Ia harus menjalani proses hukum dan dapat menjalani sidang di pengadilan.
- Jika dihukum, Arinal Djunaidi dapat menjalani hukuman penjara karena korupsi.
Tabel Perbandingan Kasus Korupsi Arinal Djunaidi
| Kasus | Detil |
|---|---|
| Kasus Korupsi Arinal Djunaidi | Mantan Gubernur Lampung dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Lampung. |
| Penetapan Status Tersangka | Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. |
| Praperadilan | Permohonan praperadilan Arinal Djunaidi ditolak oleh pengadilan. |



