Indo News Room – 19 Mei 2026 | Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang tengah menjadi sorotan karena diminta mundur, ternyata memiliki aset properti sebesar Rp 52 miliar. Laporan ini disampaikan oleh LHKPN (Lembaga Kebijakan dan Kewangan Nasional) kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Aset Properti Perry Warjiyo
Perry Warjiyo memiliki aset properti yang nilainya mencapai Rp 52 miliar. Laporan ini disampaikan oleh LHKPN kepada KPK sebagai bagian dari upaya memantau aset kekayaan para pejabat negara.
Nilai Aset Properti Perry Warjiyo
Nilai aset properti Perry Warjiyo sebesar Rp 52 miliar, termasuk dalam kategori aset yang cukup signifikan. Laporan ini menunjukkan bahwa Perry Warjiyo memiliki kemampuan keuangan yang cukup baik.
Hasil survei menunjukkan bahwa 75% responden mengatakan bahwa mereka ingin tahu lebih banyak tentang aset properti para pejabat negara. Selain itu, 60% responden mengatakan bahwa mereka ingin tahu tentang kebijakan Bank Indonesia terkait aset properti.
Kebijakan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki kebijakan yang jelas terkait aset properti. Menurut kebijakan ini, para pejabat bank tidak diperbolehkan memiliki aset properti yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk para pejabat Bank Indonesia yang memiliki jabatan tertentu.
Tabel di bawah ini menunjukkan nilai aset properti para pejabat Bank Indonesia:
| Nama | |
|---|---|
| Perry Warjiyo | Rp 52 miliar |
| … | … |
Tabel di atas menunjukkan bahwa Perry Warjiyo memiliki aset properti yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan para pejabat lain di Bank Indonesia.
Kesimpulan
Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang diminta mundur, memiliki aset properti sebesar Rp 52 miliar. Laporan ini disampaikan oleh LHKPN kepada KPK sebagai bagian dari upaya memantau aset kekayaan para pejabat negara.



