Indo News Room – 10 Mei 2026 | Baru-baru ini, 321 WNA ditangkap terkait judol di Hayam Wuruk, dengan status visanya yang sudah ‘overstay’. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mereka bisa beroperasi di Indonesia dengan visanya yang sudah kadaluarsa.
Apa yang Terjadi?
Detail Penangkapan
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polri, yang telah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan judol di daerah tersebut. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar WNA tersebut memiliki visanya yang sudah ‘overstay’.
| No | Jumlah WNA | Status Visa |
|---|---|---|
| 1 | 321 | Overstay |
Apa yang Perlu Dilakukan?
Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan pengontrolan terhadap kegiatan judol di Indonesia, serta penindakan yang tegas terhadap WNA yang memiliki visanya yang sudah ‘overstay’.
- Peningkatan pengawasan dan pengontrolan terhadap kegiatan judol
- Penindakan yang tegas terhadap WNA yang memiliki visanya yang sudah ‘overstay’



