HomeBerita321 WNA Ditangkap Terkait Judol di Hayam Wuruk, Status Visanya 'Overstay'

321 WNA Ditangkap Terkait Judol di Hayam Wuruk, Status Visanya ‘Overstay’

Date:

Indo News Room – 10 Mei 2026 | Baru-baru ini, 321 WNA ditangkap terkait judol di Hayam Wuruk, dengan status visanya yang sudah ‘overstay’. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mereka bisa beroperasi di Indonesia dengan visanya yang sudah kadaluarsa.

Apa yang Terjadi?

Detail Penangkapan

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polri, yang telah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan judol di daerah tersebut. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar WNA tersebut memiliki visanya yang sudah ‘overstay’.

Baca juga:
No Jumlah WNA Status Visa
1 321 Overstay

Apa yang Perlu Dilakukan?

Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan pengontrolan terhadap kegiatan judol di Indonesia, serta penindakan yang tegas terhadap WNA yang memiliki visanya yang sudah ‘overstay’.

Baca juga:
  • Peningkatan pengawasan dan pengontrolan terhadap kegiatan judol
  • Penindakan yang tegas terhadap WNA yang memiliki visanya yang sudah ‘overstay’
Baca juga:
Telmo Polak Awuf
Telmo Polak Awuf
Dibesarkan di antara derak ketik cepat dan aroma tinta, Telmo Polak Awuf menganggap kucingnya lebih berwawasan sejarah daripada kebanyakan dosen. Tahun 2022, ia menukar mikrofon ruang redaksi dengan pena, menulis dari Surabaya sambil sesekali mengintip buku-buku sejarah yang lebih tebal daripada menu makanan kucingnya. Hasilnya? Karya yang menggabungkan fakta kuno dengan candaan modern, cocok dibaca sambil menunggu kucingnya selesai menguasai dunia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related