Indo News Room – 08 April 2026 | Raja dangdut Rhoma Irama kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan keheranannya atas penurunan drastis royalti musik yang biasanya mencapai Rp1,5 miliar kini hanya Rp25 juta. Menurutnya, angka ini harus dibagi kepada sekitar 300 musisi yang menjadi anggota organisasi hak cipta, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi, kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan dampak ekonomi bagi para pencipta lagu.
Rhoma Irama Heran Royalti Rp1,5 M Merosot Jadi Rp25 Juta
Dalam konferensi pers yang digelar di Studio Soneta, Depok, Jawa Barat pada 7 April 2026, Rhoma Irama menyampaikan kebingungan sekaligus kekecewaan atas penurunan royalti yang tidak masuk akal. “Biasanya bisa sampai Rp1,5 miliar. Sekarang cuma Rp25 juta. Dibaginya gimana coba?” tegasnya. Ia menambahkan bahwa sekitar 300 anggota harus menanggung beban pembagian tersebut, yang menurutnya tidak realistis, terutama menjelang hari raya Lebaran.
Data Perbandingan Royalti
| Periode | Total Royalti (Rp) | Rata‑Rata per Anggota (Rp) |
|---|---|---|
| 2024‑2025 (sebelum penurunan) | 1.500.000.000 | 5.000.000 |
| 2025‑2026 (periode pertama 2025) | 25.000.000 | 83.333 |
Penurunan ini berarti rata‑rata royalti per anggota jatuh lebih dari 98 %.
Penyebab Penurunan Royalti
Beberapa faktor diidentifikasi sebagai penyebab utama penurunan royalti, antara lain:
- Transisi Undang‑Undang Hak Cipta: LMKN sedang menyesuaikan sistem distribusi sesuai dengan Undang‑Undang No. 28 Tahun 2014 dan peraturan baru yang belum sepenuhnya diimplementasikan.
- Kurangnya Sosialisasi Data: Rhoma Irama menilai bahwa LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain belum memberikan penjelasan yang memadai kepada pencipta dan penyanyi mengenai perhitungan royalti.
- Data Tidak Sinkron: Ada perbedaan data antara LMKN, PAMDI, dan ARDI yang menyebabkan kesulitan dalam validasi jumlah hak cipta versus hak terkait.
- Pengaruh Ekonomi Makro: Fluktuasi pasar musik digital dan penurunan pendapatan iklan pada platform streaming berkontribusi pada penurunan total pendapatan hak cipta.
Peran LMKN dan LMK
LMKN berfungsi sebagai lembaga yang mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, penyanyi, dan musisi. Namun, dalam masa transisi, Rhoma Irama menyoroti bahwa LMKN belum menyesuaikan prosedur operasional dengan pasal-pasal baru, sehingga menimbulkan “kisiruh” dalam proses penarikan dan pembagian royalti.
Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Musisi
Penurunan drastis royalti berdampak langsung pada kesejahteraan para musisi, terutama mereka yang mengandalkan pendapatan tersebut untuk kebutuhan sehari‑hari dan persiapan Lebaran. Banyak musisi mengaku harus menunda rencana mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, atau bahkan menunda produksi musik selanjutnya.
Rhoma Irama pun menanggapi dengan menyumbangkan Rp100 juta secara pribadi melalui Persatuan Artis Musik Melayu‑Dangdut Indonesia (PAMMI) sebagai bentuk empati terhadap anggota yang terdampak. Sumbangan ini dianggap sebagai upaya jangka pendek, sementara solusi struktural masih diperlukan.
Reaksi Organisasi Lain
Berbagai organisasi musik seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI) turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menyatakan dukungan terhadap permintaan transparansi dan menegaskan pentingnya sinkronisasi data agar distribusi royalti dapat dilakukan secara adil.
Langkah-Langkah Solusi yang Diusulkan
Berikut adalah rangkaian langkah yang diusulkan oleh Rhoma Irama dan organisasi terkait untuk mengatasi masalah ini:
- Audit Independen: Mengundang auditor eksternal untuk memverifikasi total pendapatan hak cipta dan hak terkait yang masuk ke LMKN.
- Transparansi Data Real‑Time: Membuat portal daring yang menampilkan data penarikan, alokasi, dan distribusi royalti secara terbuka kepada anggota.
- Penyesuaian Sistem Berdasarkan Pasal 28: Memastikan bahwa kebijakan transisi tetap mengacu pada Undang‑Undang No. 28 Tahun 2014 sampai regulasi baru sepenuhnya berlaku.
- Peningkatan Komunikasi: Mengadakan forum rutin antara LMKN, LMK, dan perwakilan musisi untuk membahas perhitungan, kendala, dan solusi.
- Skema Bantuan Sementara: Menetapkan dana darurat bagi anggota yang mengalami penurunan royalti signifikan, mirip dengan sumbangan Rp100 juta yang diberikan Rhoma Irama.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q: Mengapa royalti ARDI turun dari Rp1,5 miliar menjadi Rp25 juta?
A: Penurunan disebabkan oleh transisi regulasi, kurangnya sinkronisasi data antara LMKN dan ARDI, serta penurunan pendapatan dari platform digital.
Q: Siapa yang berhak menerima royalti tersebut?
A: Royalti dibagikan kepada pencipta lagu, penyanyi, dan musisi yang terdaftar di organisasi hak cipta seperti PAMDI, ARDI, dan RAI.
Q: Apakah Rhoma Irama menerima Rp1,5 miliar secara pribadi?
A: Tidak. Angka tersebut merupakan hak cipta kolektif yang dialokasikan untuk seluruh pencipta lagu, bukan dana pribadi Rhoma Irama.
Q: Bagaimana cara anggota musik mengajukan keluhan terkait royalti?
A: Anggota dapat menghubungi perwakilan organisasi mereka (mis. PAMDI, ARDI) atau mengajukan permohonan audit ke LMKN.
Q: Apa langkah jangka panjang untuk mencegah kejadian serupa?
A: Implementasi sistem transparansi data, audit rutin, serta kebijakan yang konsisten dengan peraturan hak cipta menjadi kunci utama.
Untuk informasi lebih lengkap tentang dinamika manajemen kolektif musik di Indonesia, baca artikel lain tentang Pengelolaan Royalti Musik di Era Digital dan Peran LMKN dalam Industri Kreatif.



