Indo News Room – 23 April 2026 | Kasus guru silat serang yang mencuri perhatian publik ini kembali menjadi sorotan utama setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Seorang guru silat dari Padepokan Patilasan Suci, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, diketahui melakukan pencabulan terhadap 11 muridnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini sempat memicu aksi massa yang mengamuk, namun berkat intervensi aparat kepolisian, bantuan TNI, dan tokoh masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan kini berada di Mapolda Banten.
Latar Belakang Kasus Guru Silat di Serang
Investigasi mengungkap bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial MY, telah memanfaatkan posisi sebagai guru silat untuk melakukan serangkaian tindakan seksual terhadap anak-anak didiknya. Modus yang dipakai meliputi ritual “pembersihan diri” dengan air kembang, pemijatan, serta ancaman keras bagi siapa saja yang berani melapor. Dari Mei 2023 hingga April 2026, sebanyak 11 anak menjadi korban, termasuk satu korban yang diketahui hamil dan mengalami aborsi yang diduga dibantu oleh istri pelaku, berinisial SM.
Kejadian Penangkapan dan Aksi Massa
Pada Senin pagi, setelah salah satu korban melaporkan kejadian kepada pihak berwajib, pelaku berusaha melarikan diri ke Lampung. Berita tentang pelarian ini tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan warga setempat. Masyarakat berbondong‑bongkar menelusuri jejak pelaku hingga pelabuhan Merak. Ketika MY kembali ke rumahnya karena dibujuk, ia langsung disergap oleh aparat dan dikejar oleh massa yang tak terkendali. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, polisi bersama TNI mengevakuasi MY ke dalam mobil dan membawanya ke Polda Banten.
Modus Operandi Pelaku
Polisi mengidentifikasi tiga modus utama yang digunakan oleh guru silat serang dalam melakukan kejahatannya:
- Ritual pembersihan badan dan aura: Pelaku mengklaim bahwa memandikan korban dengan air kembang dan melakukan pemijatan dapat meningkatkan kualitas ilmu silat yang dipelajari.
- Pengobatan mistis: Dengan dalih pengobatan, MY memaksa korban melepas pakaian dan menerima pijatan intensif.
- Manipulasi tradisi: Pelaku mengutip perintah buyut untuk menjustifikasi tindakan seksualnya, menimbulkan rasa takut dan kepatuhan pada korban.
Pengembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah penangkapan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa MY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia kini ditahan bersama istrinya di Mapolda Banten. Terdapat dakwaan tambahan atas pasal‑pasal yang mengatur aborsi ilegal, mengingat salah satu korban diketahui hamil pada tahun 2024.
Dampak pada Korban dan Penanganan Psikologis
Mayoritas korban kini mengalami trauma psikologis yang serius. Pemerintah daerah bersama lembaga sosial menyediakan pendampingan psikologis intensif bagi para korban. Selain itu, penyidik menemukan lokasi penguburan janin sebagai barang bukti, yang menguatkan tuduhan aborsi terhadap pelaku dan istrinya.
Tabel Kronologi Kasus
| Tahap | Keterangan |
|---|---|
| Mei 2023 | Mulai aksi pencabulan dengan modus ritual pembersihan. |
| 2024 | Salah satu korban hamil; proses aborsi dilakukan oleh MY dan istrinya. |
| April 2026 | Korban melapor ke polisi; MY mencoba melarikan diri ke Lampung. |
| 23 April 2026 | Penangkapan MY setelah dikejar massa; dibawa ke Polda Banten. |
| 24 April 2026 | MY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. |
FAQ
- Apa saja pasal yang dikenakan kepada MY? Pasal 81 junto Pasal 76D, Pasal 82 junto Pasal 76E Undang‑Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi.
- Berapa lama kasus ini berlangsung? Penyidikan menunjukkan kejahatan dimulai pada Mei 2023 dan baru terungkap pada April 2026.
- Apakah istri pelaku juga diproses hukum? Ya, istri berinisial SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi.
- Bagaimana kondisi korban setelah kasus terungkap? Korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum, namun masih mengalami trauma.
- Apakah ada langkah pencegahan ke depannya? Pemerintah daerah berencana meningkatkan sosialisasi perlindungan anak di lembaga pendidikan tradisional.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap figur otoritas tradisional dan perlunya mekanisme pelaporan yang aman bagi anak‑anak yang menjadi korban. Penegakan hukum yang tegas terhadap guru silat serang ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku serupa di masa depan.



