Indo News Room – 22 April 2026 | Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi topik yang banyak diperbincangkan menjelang pertengahan tahun, terutama setelah pemerintah menegaskan bahwa pencairannya akan dimulai pada bulan Juni. Artikel ini menyajikan rangkaian informasi lengkap mengenai jadwal, besaran, serta kelompok penerima yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi ASN dapat dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti, namun pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan pencairan biasanya dimulai pada awal Juni, misalnya pada 2 Juni 2025.
Tahapan Penyaluran
- Awal Juni: Penyaluran pertama untuk pejabat tinggi (Ketua/Kepala, Wakil Ketua, Sekretaris).
- Pertengahan Juni: Penyaluran untuk pejabat eselon I hingga III.
- Akhir Juni hingga awal Juli: Penyaluran untuk eselon IV, PPPK, dan pensiunan.
- Juli (opsional): Penyesuaian bagi instansi yang mengalami keterlambatan administrasi.
Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing unit kerja, sehingga setiap pegawai diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Kelompok Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Berbagai kategori aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan calon PNS.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pegawai negeri di Lembaga Penyiaran Publik.
- Pensiunan yang masih menerima tunjangan pensiun.
Untuk pegawai non-ASN, hak menerima gaji ke-13 tetap berlaku bila memenuhi syarat kerja terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, dan telah ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 ditentukan oleh jabatan, golongan, serta tingkat pendidikan. Berikut tabel yang merangkum nilai nominal menurut lampiran PP No 9 Tahun 2026.
| Jabatan / Golongan | Besaran (Rp) |
|---|---|
| Ketua/Kepala | 31.474.800 |
| Wakil Ketua | 29.665.400 |
| Sekretaris | 28.104.300 |
| Anggota (Eselon I) | 24.886.200 |
| Eselon II | 19.514.300 |
| Eselon III | 13.842.300 |
| Eselon IV | 10.612.900 |
Komponen tambahan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:
| Pendidikan | ≤10 tahun (Rp) | 10 tahun (Rp) | 20 tahun (Rp) |
|---|---|---|---|
| SD/SMP | 4.285.200 | 4.639.300 | 5.052.600 |
| SMA/D1 | 4.907.700 | 5.347.400 | 5.861.500 |
| D2/D3 | 5.488.500 | 5.966.100 | 6.524.200 |
| S1/D4 | 6.591.000 | 7.160.500 | 7.825.800 |
| S2/S3 | 7.764.100 | 8.357.500 | 9.050.500 |
Mekanisme Perhitungan untuk PPPK dan Pensiunan
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama bekerja. Namun, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima.
Pensiunan menerima gaji ke-13 yang disesuaikan dengan gaji terakhir mereka sesuai golongan. Nilai tersebut dihitung dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kebutuhan pokok yang berlaku pada saat pensiun.
Tips Memantau Pencairan dan Menghindari Hoaks
- Selalu cek pengumuman resmi di portal pemerintah atau intranet masing-masing instansi.
- Jangan memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal yang mengaku dapat mempercepat pencairan.
- Bandingkan nominal yang diterima dengan tabel resmi yang telah dipublikasikan.
- Jika ada perbedaan, laporkan ke unit kepegawaian atau Ombudsman.
Baca juga: Panduan Mengajukan THR bagi ASN dan Simak: Perubahan Besaran Tunjangan Keluarga 2026 untuk memahami implikasi keuangan lebih lanjut.
Dengan memahami jadwal, kelompok penerima, serta besaran yang telah ditetapkan, ASN dan pemangku kepentingan dapat mempersiapkan kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru dan periode liburan. Pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk menyalurkan gaji ke-13 tepat waktu, sehingga harapan akan kestabilan ekonomi rumah tangga dapat tercapai.



