Indo News Room – 17 April 2026 | Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini menjadi napi korupsi ngopi di coffee shop dipindah ke Nusakambangan, tak turun saat pesawat transit, kembali menjadi sorotan publik setelah insiden viral di sebuah coffee shop Kendari. Kasus ini menambah catatan panjang tentang penegakan disiplin dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia. Berikut ulasan komprehensif tentang kronologi, keputusan pemindahan, serta implikasi hukum yang muncul.
Supriadi Napi Korupsi Ngopi di Coffee Shop Dipindah ke Nusakambangan
Supriadi, yang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp233 miliar, sempat menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kendari. Namun, pada awal April 2026, ia terekam sedang menikmati secangkir kopi di sebuah coffee shop di pusat kota Kendari, memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang kontrol internal lembaga pemasyarakatan.
Modus Operandi dan Jumlah Kerugian
Kasus korupsi yang menjerat Supriadi melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan material konstruksi pelabuhan. Melalui jaringan kroni, dana publik dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan rekanan. Total kerugian negara mencapai Rp233 miliar, menjadikan kasus ini salah satu yang paling signifikan dalam sejarah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
Insiden Ngopi di Coffee Shop Kendari
Insiden terjadi pada pagi hari, ketika Supriadi dilaporkan oleh seorang saksi mata sedang duduk di meja coffee shop sambil mengonsumsi kopi hitam. Pada saat itu, Supriadi masih berada dalam status tahanan khusus di Rutan Kelas IIA Kendari. Kejadian tersebut terekam oleh kamera keamanan coffee shop dan segera menyebar luas melalui media sosial, menimbulkan kecaman tajam dari masyarakat dan pejabat penegak hukum.
Keputusan Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Setelah insiden tersebut terungkap, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengonfirmasi bahwa Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan maksimal, melibatkan dua petugas kepolisian dan dua petugas Lapas Kendari yang mengawal napi bersenjata borgol.
- Pengawalan kepolisian: dua orang
- Pengawalan Lapas: dua orang
- Transportasi udara: pesawat charter menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
- Transit di Makassar sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Nusakambangan
Selama proses transit, Supriadi tidak turun dari pesawat, sehingga proses perpindahan berjalan lancar tanpa gangguan.
Timeline Pemindahan dan Penegakan Disiplin
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 14/04/2026 | Supriadi dipindahkan dari Rutan ke Lapas Kelas IIA Kendari |
| 15/04/2026 | Isolasi khusus di ruang Lapas Kendari |
| 16/04/2026 | Pengawalan dan penerbangan ke Yogyakarta, transit Makassar, lanjut darat ke Nusakambangan |
| 17/04/2026 | Supriadi resmi tiba di Lapas Nusakambangan |
Reaksi Aparatur dan Masyarakat
Berbagai pihak memberikan tanggapan mereka terkait kasus ini:
- Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan bahwa pemindahan adalah bentuk komitmen penegakan disiplin bagi narapidana yang melanggar aturan internal.
- Pejabat kepolisian menambahkan bahwa pengawasan ketat selama transportasi mencerminkan koordinasi lintas lembaga.
- Masyarakat luas mengkritik kelemahan pengawasan di Lapas Kendari, menuntut transparansi lebih dalam proses penahanan.
- Organisasi anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai contoh penting bahwa penyalahgunaan fasilitas penjara tidak dapat ditoleransi.
Implikasi Hukum dan Disiplin
Pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan membawa implikasi berikut:
- Penegakan disiplin internal Lapas: petugas yang mengawal dan mengawasi Supriadi akan mendapat evaluasi kinerja.
- Sanksi administratif bagi petugas Rutan Kendari yang gagal mengawasi napi secara ketat.
- Penguatan prosedur keamanan selama proses transportasi narapidana berisiko tinggi.
- Potensi peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman utama, meski belum ada indikasi perubahan hukuman.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga pemasyarakatan lain untuk memperketat prosedur monitoring narapidana, terutama yang memiliki profil tinggi dan risiko pelanggaran disiplin.
FAQ
Q: Mengapa Supariadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan?
A: Pemindahan dilakukan atas arahan Kanwil Ditjenpas Sultra sebagai tindakan disiplin karena Supriadi melanggar aturan dengan mengunjungi coffee shop saat masih dalam tahanan.
Q: Apakah Supriadi turun dari pesawat selama transit?
A: Tidak. Supriadi tetap berada di dalam pesawat selama transit di Makassar, memastikan proses pemindahan berjalan tanpa hambatan.
Q: Apa sanksi bagi petugas yang mengawal Supriadi?
A: Petugas akan menjalani evaluasi kinerja dan dapat dikenai sanksi administratif jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan.
Q: Bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut?
A: Bacaan selanjutnya dapat merujuk pada liputan terkait penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan serta laporan investigasi korupsi di sektor pelabuhan.
Kasus Supriadi napi korupsi ngopi di coffee shop dipindah ke Nusakambangan, tak turun saat pesawat transit menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum dan disiplin di Indonesia terus ditingkatkan, terutama bagi narapidana dengan latar belakang kasus korupsi besar. Penegakan disiplin yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.



