Indo News Room – 16 April 2026 | Kasus Sosok penjual es campur viral yang diperas oknum ormas hingga 30 juta, trauma dengan bentakannya menjadi sorotan nasional setelah video pemerasan tersebar luas di media sosial. Muhammad Anand Adiyanto, 20 tahun, yang berjualan es campur keliling di Kudus, Jawa Tengah, harus menyerahkan sebagian besar uangnya demi menghindari ancaman hukum palsu.
Profil Singkat Penjual Es Campur
Anand, lulusan SMA, memulai usaha es campur keliling sejak tujuh bulan lalu. Ia mengendarai sepeda motor berpasang gerobak dan payung, menjual rata‑rata 20 porsi per hari dengan harga Rp5.000 per porsi. Usahanya berlokasi di Jalan Sunan Muria dan sesekali mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Awal Mula Pemerasan
Pemerasan dimulai pada awal Ramadan ketika oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) menagih uang harian sebesar Rp10.000‑Rp15.000. Salah satu anggota merekam aksi tersebut, lalu video itu viral di platform TikTok, Instagram, dan X (Twitter). Setelah video menyebar, pelaku mendatangi rumah Anand di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, menuntut “uang damai” senilai Rp30 juta dengan dalih dapat mencabut laporan polisi yang sebenarnya tidak pernah dibuat.
Strategi Pemerasan
- Ancaman hukum melalui Undang‑Undang ITE yang tidak pernah diajukan.
- Tekanan psikologis dengan bentakan keras yang membuat korban trauma.
- Permintaan uang secara bertahap: Rp5 juta dari Anand, Rp15 juta dari teman yang merekam.
Rekapitulasi Uang yang Diserahkan
| Pelaku | Jumlah (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Anand | 5.000.000 | Uang pribadi |
| Teman Rekam | 15.000.000 | Uang untuk menghindari ancaman |
| Total | 20.000.000 |
Walaupun telah menyerahkan Rp20 juta, pelaku tetap menuntut sisa Rp10 juta. Anand mengaku merasa tertekan dan trauma akibat bentakan keras serta ancaman hukum yang tidak berdasar.
Dampak Psikologis dan Sosial
Trauma yang dialami Anand tidak hanya bersifat finansial. Bentakan berulang‑ulang saat pelaku menagih uang membuatnya mengalami gangguan tidur, kecemasan, dan menurunnya kepercayaan diri. Keluarga Anand juga ikut merasakan tekanan, karena mereka harus membantu mengumpulkan uang sisa.
Reaksi Masyarakat
- Netizen mengecam keras tindakan ormas yang menyalahgunakan posisi.
- Berbagai LSM menuntut penyelidikan polisi yang lebih mendalam.
- Beberapa tokoh publik mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus serupa.
Tindakan Hukum dan Upaya Penyelesaian
Polisi Kudus melakukan penyelidikan awal dan mengidentifikasi beberapa saksi, termasuk teman Anand yang merekam video. Namun, proses hukum masih berjalan lambat karena kurangnya bukti tertulis dari ancaman ITE. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan psikologis kepada Anand.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil Penjual Kecil
- Segera melaporkan ancaman ke pihak kepolisian dengan bukti video atau audio.
- Menghubungi LPSK untuk pendampingan hukum dan psikologis.
- Menggunakan platform media sosial untuk memperkuat bukti publik.
- Berkoordinasi dengan komunitas penjual kaki lima untuk saling melindungi.
Perbandingan Kasus Serupa di Indonesia
| Lokasi | Korban | Jumlah Diminta (Rp) | Status |
|---|---|---|---|
| Kudus | Anand (es campur) | 30.000.000 | Masih dalam penyelidikan |
| Riau | Pedagang buah | 42.000.000 | Kasus ditutup |
| Jawa Barat | Pengemudi ojek | 15.000.000 | Pengadilan selesai |
Kasus di Kudus menonjol karena viralitas video dan besarnya jumlah yang diperas. Perbandingan ini menunjukkan pola pemerasan yang sama, yaitu memanfaatkan ancaman hukum fiktif.
FAQ
- Apakah korban bisa menolak membayar uang damai?
- Ya, korban dapat menolak dan melaporkan ancaman ke polisi. Penting untuk menyimpan bukti video atau audio.
- Bagaimana cara melaporkan ancaman ITE?
- Laporkan melalui Polres terdekat atau hubungi layanan pengaduan ITE yang tersedia di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Apa yang harus dilakukan jika video pemerasan sudah tersebar?
- Segera hubungi pihak berwajib dan minta bantuan LPSK untuk mengamankan data serta memberikan dukungan psikologis.
Kasus ini menjadi peringatan bagi penjual kaki lima dan pelaku usaha kecil lainnya untuk lebih waspada terhadap praktik pemerasan yang mengatasnamakan ormas. Dengan memperkuat jaringan solidaritas dan melaporkan ancaman secara resmi, risiko menjadi korban dapat diminimalisir.
Baca selengkapnya di artikel lain: “Kasus Pemerasan di Kudus” dan “Tips Aman Berjualan di Jalan Umum”.



