Indo News Room – 06 Agustus 2026 | Dua monyet diikat di tiang listrik di kawasan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menurut Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk menelusuri lokasi yang disebutkan dalam unggahan media sosial.
Latar Belakang
Ilustrasi monyet masuk permukiman. Pada tahun 2013, Presiden ke-7 Joko Widodo yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, melarang atraksi topeng monyet di Jakarta. Pelarangan tersebut sejalan dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Penelusuran Lokasi
Setelah dilakukan penelusuran, lokasi berada di dekat RSUD Budi Asih, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, saat petugas tiba di lokasi, dua monyet tersebut sudah tidak ditemukan.
| Lokasi | Deskripsi |
|---|---|
| RSUD Budi Asih | Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih |
| Kelurahan Cawang | Kelurahan di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur |
Kesimpulan
Dua monyet diikat di tiang listrik di Jakarta Timur telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pihak Pemprov DKI Jakarta telah menerjunkan petugas untuk menelusuri lokasi dan menyebutkan bahwa monyet tersebut merupakan topeng monyet.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan topeng monyet? Topeng monyet adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan monyet yang dipakai sebagai atraksi di jalanan.
Apa hukuman untuk melakukan penganiayaan terhadap hewan? Hukuman untuk melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani kasus ini? Pemprov DKI Jakarta telah menerjunkan petugas untuk menelusuri lokasi dan menyebutkan bahwa monyet tersebut merupakan topeng monyet.



