Indo News Room – 03 Agustus 2026 | Mahasiswa FEB USU diduga lecehkan 66 orang diberhentikan dari kampus setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kasus ini menimbulkan kehebohan dan perhatian masyarakat luas. Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan melanggar hak asasi manusia.
Apakah yang Terjadi di Kampus?
CHS, mahasiswa Akuntansi USU, dipecat setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 66 korban. Tindakan ini menunjukkan bahwa kampus tidak hanya tempat untuk belajar, tetapi juga tempat yang rentan terhadap tindakan tidak pantas.
Bagaimana Mencegah Pelecehan Seksual di Kampus?
Untuk mencegah pelecehan seksual di kampus, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:
- Meningkatkan kesadaran tentang pelecehan seksual
- Mengembangkan kebijakan yang jelas dan tegas terhadap pelecehan seksual
- Menyediakan dukungan untuk korban pelecehan seksual
| Kasus Pelecehan Seksual di Kampus | Jumlah Korban |
|---|---|
| CHS, Mahasiswa FEB USU | 66 |



