Indo News Room – 26 Juli 2026 | 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Imigrasi Jakarta Utara karena melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai kuli bangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyebab Penangkapan
Mereka ditangkap karena memiliki visa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja sebagai buruh bangunan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menyatakan bahwa kesepuluh WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian.
Rincian Penangkapan
Para WN China itu berinisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Mereka datang ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2, namun pada kenyataannya, mereka bekerja pada proyek pembangunan.
Atas perbuatannya, para WN China itu dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia. Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Konsekuensi Melanggar Izin Tinggal
Melanggar izin tinggal dapat menyebabkan deportasi dan pencekalan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
| No | Nama | Visa |
|---|---|---|
| 1 | WY | Visa Kunjungan C2 |
| 2 | ZZ | Visa Kunjungan C2 |
| 3 | BX | Visa Kunjungan C2 |
| 4 | ZZ | Visa Kunjungan C2 |
| 5 | XW | Visa Kunjungan C2 |
| 6 | LH | Visa Kunjungan C2 |
| 7 | ZH | Visa Kunjungan C2 |
| 8 | ZY | Visa Kunjungan C2 |
| 9 | LJ | Visa Kunjungan C2 |
| 10 | JP | Visa Kunjungan C2 |
Para WN China itu harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
- Apa itu visa kunjungan C2?
- Apa konsekuensi melanggar izin tinggal di Indonesia?
- Bagaimana cara menghindari deportasi dan pencekalan di Indonesia?
Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, para WN China dapat menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan dan menikmati waktu mereka di Indonesia.



