Indo News Room – 25 Juli 2026 | Indonesia tidak berkeinginan merepatriasi Hambali, pelaku bom Bali 2002. Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, proses hukum Hambali lebih baik diadili di AS. Alasannya tidak lain karena status kewarganegaraan Hambali masih menjadi persoalan.
Hambali ditangkap di Thailand pada 2003 dengan menggunakan paspor Thailand. Pada saat itu, dia tidak menunjukkan paspor Indonesia. Saat ini, Hambali masih ditahan di fasilitas tahanan Guantanamo sejak 2006 atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah aksi teror.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Repatriasi Hambali
Status Kewarganegaraan Hambali
Status kewarganegaraan Hambali masih menjadi persoalan yang memicu keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak merepatriasinya. Menurut Menko Yusril, Hambali tidak menunjukkan paspor Indonesia saat ditangkap di Thailand.
Masa Daluwarsa Perkara Bom Bali 2002
Perkara Bom Bali 2002 telah melewati masa daluwarsa. Menurut Menko Yusril, perkara tersebut telah expired dan tidak dapat diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia.
Lebih Baik Diadili di AS?
Menko Yusril mengatakan bahwa proses hukum Hambali lebih baik diadili di AS. Alasannya tidak lain karena proses hukum pidana militer di AS membatasi akses pemerintah Indonesia terhadap penanganan perkara tersebut.
FAQ
Apakah Indonesia berkeinginan merepatriasi Hambali?
Indonesia tidak berkeinginan merepatriasi Hambali.
Alasannya apa?
Alasannya karena status kewarganegaraan Hambali masih menjadi persoalan dan perkara Bom Bali 2002 telah melewati masa daluwarsa.
Lebih baik diadili di AS atau di Indonesia?
Lebih baik diadili di AS karena proses hukum pidana militer di AS membatasi akses pemerintah Indonesia terhadap penanganan perkara tersebut.
Statistik
| Tahun | Jumlah Korban |
|---|---|
| 2002 | 202 |



