Indo News Room – 15 Juli 2026 | Kasus pemerkosaan massal terjadi di Sampang, Madura, dimana seorang gadis diperkosa oleh 27 orang pria. Aksi bejat ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Mei 2026. Polisi telah menangkap 13 tersangka dari 27 orang yang diduga terlibat pemerkosaan.
Modus Pemerkosaan
Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Mereka mengajak korban berkeliling hingga dicekoki minuman keras sebelum melancarkan aksi bejat. Salah satu tersangka mengenal korban sebelumnya dan kemudian mengajak korban untuk bergabung dan berkeliling kota menggunakan motor.
Tanggal dan Lokasi
Aksi pemerkosaan ini terjadi pada bulan Februari hingga Mei 2026 di Sampang, Madura. Korban diperkosa oleh 27 orang pria yang diduga terlibat dalam aksi bejat ini.
Tersangka
Polisi telah menangkap 13 tersangka dari 27 orang yang diduga terlibat pemerkosaan. Mereka adalah:
- AR (17)
- MH (17)
- MA (15)
- AP (15)
- D (16)
- MR (17)
- R (42)
- MHA (13)
- MFS (13)
- AS (14)
- F (25)
- AP (15)
- W (17)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus pemerkosaan massal di Sampang, Madura, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini. Polisi telah menangkap 13 tersangka, tetapi masih ada 14 tersangka yang masih buron. Kasus ini harus diatasi dengan serius dan cepat untuk mencegah hal ini terulang kembali.
FAQ
-
Siapa korban pemerkosaan?
Korban pemerkosaan adalah seorang gadis yang diperkosa oleh 27 orang pria.
-
Bagaimana modus pemerkosaan?
Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk mengajak korban berkeliling hingga dicekoki minuman keras.
Baca juga: -
Berapa banyak tersangka yang telah ditangkap?
Polisi telah menangkap 13 tersangka dari 27 orang yang diduga terlibat pemerkosaan.



