Indo News Room – 03 Juli 2026 | Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce mulai diberlakukan pada Rabu (1/7). Salah seorang pedagang di Pasar Jatinegara, Aam, mengatakan tidak keberatan dengan adanya tambahan pungutan tersebut.
Pandangan Pedagang soal Pajak E-Commerce
Keuntungan Pajak E-Commerce
- Pajak dikenakan pada pedagang dengan omzet jumbo, di atas Rp 500 juta.
- Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Tantangan Pajak E-Commerce
Salah seorang pedagang kacamata di pasar yang sama, Yadi, melihat pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan pedagang. Dia menegaskan, pajak yang ditarik jangan sampai membuat pedagang tertekan.
Baca juga:
Kelemahan Pajak E-Commerce
- Pajak yang ditarik jangan sampai membuat pedagang tertekan.
- Pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan pedagang.
| Omzet | Pajak |
|---|---|
| Di bawah Rp 500 juta | Tidak dikenakan pajak |
| Di atas Rp 500 juta | Dikenakan pajak 0,5 persen |
Baca juga:
Baca juga:



