HomeKeuanganKata Pedagang soal Pajak E-Commerce: Apakah Benar Tidak Memberatkan?

Kata Pedagang soal Pajak E-Commerce: Apakah Benar Tidak Memberatkan?

Date:

Indo News Room – 03 Juli 2026 | Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce mulai diberlakukan pada Rabu (1/7). Salah seorang pedagang di Pasar Jatinegara, Aam, mengatakan tidak keberatan dengan adanya tambahan pungutan tersebut.

Pandangan Pedagang soal Pajak E-Commerce

Keuntungan Pajak E-Commerce

  • Pajak dikenakan pada pedagang dengan omzet jumbo, di atas Rp 500 juta.
  • Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.

Tantangan Pajak E-Commerce

Salah seorang pedagang kacamata di pasar yang sama, Yadi, melihat pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan pedagang. Dia menegaskan, pajak yang ditarik jangan sampai membuat pedagang tertekan.

Baca juga:

Kelemahan Pajak E-Commerce

  1. Pajak yang ditarik jangan sampai membuat pedagang tertekan.
  2. Pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan pedagang.
Omzet Pajak
Di bawah Rp 500 juta Tidak dikenakan pajak
Di atas Rp 500 juta Dikenakan pajak 0,5 persen
Baca juga:
Baca juga:
Ragnhild Izahti
Ragnhild Izahti
Kau ingat dulu, Ragnhild Izahti selalu muncul di kantong kopi para wartawan di Semarang, mengawasi tiap detik berita sambil mengutak‑atik gadget terbaru; sejak 2019, ia berubah jadi mata tajam lapangan senior yang tak pernah lepas dari jejak tinta dan kode. Kini, tiap cerita yang ia rangkai terasa seperti reuni lama—hangat, penuh detail, dan selalu diselingi bisikan teknologi yang membuat semua orang ingin tahu apa yang selanjutnya ia temukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related