Indo News Room – 03 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, telah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 telah mulai dicairkan. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang telah bekerja dengan dedikasi dan profesionalisme.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan kepada ASN pada akhir tahun anggaran, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah gaji ke-13 ini biasanya berbeda-beda tergantung pada jabatan dan tingkat pendapatan ASN.
Bagaimana Cara Mendapat Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN yang telah menyelesaikan tahun anggaran dengan baik dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat ini biasanya meliputi:
- Menyelesaikan tahun anggaran dengan baik.
- Memenuhi target kerja yang telah ditetapkan.
- Mengikuti pelatihan dan pengembangan diri.
ASN yang telah memenuhi syarat-syarat ini akan mendapatkan gaji ke-13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah gaji ke-13 ini biasanya ditentukan oleh jabatan dan tingkat pendapatan ASN.
Perbedaan Gaji ke-13 dengan Gaji Biasa
Gaji ke-13 dan gaji biasa memiliki perbedaan yang signifikan. Gaji biasa adalah gaji yang diberikan kepada ASN setiap bulan, sedangkan gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan kepada ASN pada akhir tahun anggaran. Jumlah gaji ke-13 ini biasanya lebih besar daripada gaji biasa.
Perbedaan lainnya adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ASN untuk mendapatkan gaji ke-13. ASN harus menyelesaikan tahun anggaran dengan baik dan memenuhi target kerja yang telah ditetapkan. Sedangkan gaji biasa dapat diberikan kepada ASN tanpa syarat-syarat.
| Jabatan | Jumlah Gaji ke-13 |
|---|---|
| Aparatur Sipil | 10% – 20% dari gaji biasa |
| Tenaga Pendidik | 15% – 30% dari gaji biasa |
Perbedaan gaji ke-13 dengan gaji biasa ini membuat ASN harus lebih berdedikasi dan profesional dalam menjalankan tugasnya. ASN harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan gaji ke-13.
Kesimpulan
Pemkab Sigi telah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai ASN untuk tahun anggaran 2026 telah mulai dicairkan. Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan kepada ASN yang telah menyelesaikan tahun anggaran dengan baik dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ASN harus lebih berdedikasi dan profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mendapatkan gaji ke-13.



