Indo News Room – 30 Juni 2026 | 95,45% klaim JHT bebas pajak berlaku untuk saldo Rp 50 juta. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun bukan merupakan aturan baru.
Bagaimana Kebijakan Pajak JHT Bekerja?
Mayoritas peserta JHT tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final karena saldo yang dicairkan berada di bawah Rp 50 juta. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat saat memasuki usia tidak produktif.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif PPh Final?
Peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 50 juta berhak mendapatkan insentif PPh Final sebesar 0 persen. Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta tetap memperoleh tarif pajak yang relatif rendah, yaitu 5 persen atas nilai yang melebihi Rp 50 juta.
| Kategori | Tarif PPh Final |
|---|---|
| Saldo di bawah Rp 50 juta | 0 persen |
| Saldo di atas Rp 50 juta | 5 persen atas nilai melebihi Rp 50 juta |
Apa yang Perlu Dilakukan?
Peserta JHT perlu memahami kebijakan pajak yang berlaku dan memastikan bahwa mereka memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari program JHT. Dengan demikian, peserta dapat menjaga kesejahteraan mereka di usia tidak produktif.
- Pahami kebijakan pajak JHT
- Periksa saldo JHT Anda
- Pastikan Anda memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari program JHT



